Kasus Upah Pungut Pajak

KPK: Gubernur Seharusnya Tidak Terima

VIVAnews - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Haryono Umar menilai seharusnya gubernur dan kepala daerah lainnya tidak menerima upah pungut pajak. Upah itu hanya diberikan kepada pegawai bergaji kecil di lapangan.

"Masa sih mereka mau menurunkan derajat mereka sebagai pejabat tinggi dengan mengambil hak-hak orang kecil," kata Haryono dalam perbincangan dengan VIVAnews, Selasa 3 Maret 2009.

Hal itu menanggapi pernyataan juru bicara Departemen Dalam Negeri, Saut Situmorang. Kemarin, Saut menyatakan upah pungut pajak untuk sementara hanya dibagikan kepada para aparat pelaksana dan penanggung jawab pemungutan pajak daerah di jajaran pemerintah daerah, Pertamina, dan PLN, serta Kepolisian RI. Namun, tidak menutup kemungkinan gubernur, wali kota, dan bupati tetap menerimanya.

Menteri Dalam Negeri telah mengeluarkan Surat Edaran bernomor 973/321/SJ prihal penundaan sementara pemberian biaya pemungutan pajak daerah tahun anggaran 2009. Surat ini diterbitkan sejak 5 Februari 2009.

Sebelum menerbitkan surat edaran, menurut Haryono,  Departemen Dalam Negeri seharusnya berkonsultasi dulu dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani dan jajarannya. "

Sampai saat ini, kata Haryono, komisi antikorupsi belum menerima surat edaran Departemen Dalam Negeri soal penundaan pencairan upah pungut untuk bulan Maret 2009 itu.

Ada Luka Tembus Pelipis Anggota Satlantas Polresta Manado yang Ditemukan Tewas di Mampang
Ilustrasi aplikasi.

Aplikasi Ini Bisa Bikin Penumpang Terhibur di Pesawat

Namanya Tripper, aplikasi hiburan terbaru yang dapat dinikmati penumpang sebelum, saat, dan sesudah penerbangan.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024