Sidang Terdakwa Terorisme Palembang

Jaksa Hadirkan Saksi Utama

VIVAnews - Sidang 10 terdakwa kasus terorisme kelompok Palembang kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Rencana sidang dimulai pukul 10.00 WIB dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi. Jaksa Penuntut Umum, Bayu Adi Nugroho mengatakan salah satu saksi yang dihadirkan dalam sidang berasal dari Markas Besar Kepolisian Indonesia.

''Ada saksi mahkota dan dari Laboratorium Forensik Mabes Polri,'' kata Bayu saat dihubungi VIVAnews, Selasa 3Maret 2009.

Untuk berkas yang disidangkan, kata Bayu, rencananya ada empat berkas untuk sepuluh terdakwa. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengadili 10 terdakwa kasus terorisme Palembang. Kesepuluh terdakwa tersebut terdiri atas Abdurrahman alias Musa alias Taib alias Ivan, Ki Agus Muhammad Toni, Sugiyarto alias Sugicheng alias Raja, Agustiawarman alias Abu Taskid, Heri Purwanto alias Abu Hurairoh, Fajar Taslim alias Muhammad Hasan, Ali Mashudi alias Zuber, Wahyudi alias Yudi, Anis Sugandi alias Abdullah Hussair, dan Sukarso Abdullah alias Abdurrahman. Mereka diadili dalam empat sidang terpisah.

Detasemen Khusus 88 Antiteror menemukan 20 bom, 16 di antaranya siap ledak, serta puluhan kilogram bahan peledak yang disembunyikan di plafon rumah kontrakan di Kota Palembang, Sumatera Selatan.

Mudik Lebaran, Hati-hati Infeksi Saluran Kemih Mengintai Wanita!
Walikota Medan, Bobby Nasution.(B.S.Putra/VIVA)

Bobby Nasution Minta Maaf ke Ijeck dan Golkar Sumut Usai Bertemu Airlangga di Jakarta

Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution atau Bobby Nasution secara terbuka menyampaikan permintaan maaf kepada DPD Partai Golkar Sumatera Utara. Hal ini dilakukan B

img_title
VIVA.co.id
11 April 2024