Pengedar Uang Palsu Antar Provinsi Ditangkap

VIVAnews - Dua anggoat sindikat pengedar uang palsu antar provinsi diringkus petugas Polsek Medan Timur. Dari tangan tersangka petugas menyita uang palsu pecahan Rp 50 ribu senilai sembilan juta rupiah, Selasa, 3 Maret 2009.

Kedua tersangka masing-masing Supriyanto dan Ali Rafani, mengaku tidak mengira niatnya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari mengaku tidak menyangka harus berhadapan dengan pihak kepolisian Polsekta Medan Timur.

Terungkapnya sindikat pengedar uang antar provinsi ini berawal dari kecurigaan seorang pemilik kios di kawasan Jalan Perjuangan, Kecamatan Medan Timur. Saat itu keduanya membeli sebungkus rokok dengan uang pecahan Rp 50 ribu.

"Yakin uang yang digunakan palsu, kedua tersangka akhirnya ditangkap warga dan langsung diserahkan pada kami," kata Kapolresta Medan Timur AKP Syaiful Bahri, Selasa, 3 Maret 2009.

Saat diperiksa kedua tersangka mengaku mendapat uang palsu itu dari rekan mereka di Nagroe Aceh Darussalam yang kini masih dalam pengejaran polisi. "Mereka membeli uang palsu sembilan juta seharga Rp 300 ribu," ujar Kapolresta.

Selain itu, keduanya memang sindikat pengedar uang palsu antar provinsi, dan untuk memuluskan aksinya keduanya kerap menggunakan uang palsu untuk berbelanja di kios-kios kecil.

Hingga saat ini petugas masih terus menyelidiki tersangka lainnya yang termasuk dalam sindikat kedua tersangka. Polisi menduga tersangka sudah lama mengedarkan uang palsu tersebut ke berbagai wilayah Indonesia.

Laporan: Budi Satria | (ANTV) Medan

Prediksi Pertandingan Liga 1: Persib Bandung vs Borneo FC
Ilustrasi game changer.

Proyek Ini jadi 'Game Changer'

Game changer merupakan istilah yang mengacu pada perubahan atau inovasi yang mendasar dalam industri atau pasar yang mengubah dinamika yang ada dan ciptakan standar baru.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024