VIVAnews - Mantan Direktur Hukum Bank Indonesia Oey Hoey Tiong bersaksi bahwa Anwar Nasution kala menjabat sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia, setuju untuk mengunakan uang Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI).
"Pak Anwar yang paling keras setujunya," kata Oey saat memberikan kesaksian di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi terkait kasus aliran dana BI senilai Rp 100 miliar. Dalam kasus ini, empat mantan Deputi Gubernur BI menjadi terdakwa, yakni Aulia Pohan, Maman Soemantri, Aslim Tadjudin, dan Bun Bunan Hutapea.
Oey mengungkapkan persetujuan Anwar itu dilontarkan Anwar saat Rapat Dewan Gubernur BI pada 22 Juli 2003. Saat itu, Oey mengaku duduk paling dekat dengan Anwar.
Saat telah menjabat Ketua Badan Pemeriksa Keuangan, Anwar pernah meminta Oey untuk memusnahkan dokumen. "Waktu ketemu di rumah Anwar. Saya diminta memusnahkan kehadiran Anwar pada rapat tanggal 22 Juli 2003," jelas Oey.
Dalam kasus aliran dana BI ini, Oey sudah divonisi empat tahun penjara dan kewajiban membayar uang denda Rp 200 juta di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi.