VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi akan membicarakan masalah izin presiden saat pemeriksaan pejabat negara yang diduga terseret kasus korupsi.
Menurut Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Antasari Azhar, hal itu merupakan hambatan pada proses yuridis kasus-kasus dugaan korupsi. "Ketika polisi dan kejaksaan akan memeriksa pejabat kan harus pakai izin," kata Antasari disela rapat koordinasi di Markas Besar Kepolisian RI, Selasa 3 Maret 2009.
Komisi antikorupsi, kata Antasari, akan membahas masalah izin pemeriksaan ini dengan Mahkamah Agung. Sebab, kata dia, saat ini ada aturan yang menyatakan jika dalam 60 hari izin tidak keluar, polisi dan jaksa bisa langsung melakukan penyidikan.
"Tapi, pada kenyataannya kontroversial. Ada yang tersendat karena izin harus ada," kata Antasari. Ada kasus yang tetap jalannya penyidikannya meski tanpa izin.
Menurutnya, harus ada kejelasan aturan terkait izin pemeriksaan pejabat negara dari presiden ini.
VIVA.co.id
26 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Timnas Indonesia Kejar Final Piala Asia U23
Banten
12 menit lalu
Ketua Umum PSSI, Erick Thohir menyambangi ruang ganti Pemain Timnas Indonesia, usai berhasil mengusir Korea Selatan dari Piala Asia U23. Timnas kejar final.
Lenovo kembali menggebrak pasar tablet dengan Tab M11, menawarkan 7 fitur terobosan, termasuk layar tajam, speaker Dolby Atmos, prosesor octa-core, dan lebih banyak lagi.
Antisipasi Banjir Susulan, TNI-Polri dan Masyarakat Pasang Bronjong di Sungai Kali Asem
Banyuwangi
15 menit lalu
Untuk mengantisipasi terjadinya banjir susulan, TNI-Polri bersama masyarakat melaksanakan pemasangan bronjong atau tangkis Sungai Kaliasem, Kelurahan Citrodiwangsan, bela
Awal mula kejadian korban yang hendak pulang ke rumahnya usai bertugas menjadi petugas parkir di pasar tradisional terminal Subang, pada hari Sabtu (20/4) sekitar pukul.
Selengkapnya
Isu Terkini