Izin Pemeriksaan Pejabat Harus Diperjelas

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi akan membicarakan masalah izin presiden saat pemeriksaan pejabat negara yang diduga terseret kasus korupsi.

Menurut Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Antasari Azhar, hal itu merupakan hambatan pada proses yuridis kasus-kasus dugaan korupsi. "Ketika polisi dan kejaksaan akan memeriksa pejabat kan harus pakai izin," kata Antasari disela rapat koordinasi di Markas Besar Kepolisian RI, Selasa 3 Maret 2009.

Komisi antikorupsi, kata Antasari, akan membahas masalah izin pemeriksaan ini dengan Mahkamah Agung. Sebab, kata dia, saat ini ada aturan yang menyatakan jika dalam 60 hari izin tidak keluar, polisi dan jaksa bisa langsung melakukan penyidikan.

"Tapi, pada kenyataannya kontroversial. Ada yang tersendat karena izin harus ada," kata Antasari. Ada kasus yang tetap jalannya penyidikannya meski tanpa izin.

Menurutnya, harus ada kejelasan aturan terkait izin pemeriksaan pejabat negara dari presiden ini.

PKB dan Nasdem Merapat ke Koalisi Prabowo-Gibran, Kaesang Bilang Begini
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto

Jokowi Tunjuk Menko Airlangga Jadi Ketua Pelaksana Tim Nasional OECD, Intip Tugasnya

Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menunjuk Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, sebagai Ketua Pelaksana Tim Nasional OECD.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024