VIVAnews - Mantan Direktur Hukum Bank Indonesia Oey Hoey Tiong mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) atas namanya bernomor 16. Isi BAP itu adalah semua anggota Dewan Gubernur BI terlibat.
"Saya berubahnya menjadi semua anggota terlibat sesuai perannya masing-masing," kata Oey Hoey Tiong saat bersaksi di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi terkait kasus aliran dana BI, Selasa 3 Maret 2009. Oey bersaksi untuk empat terdakwa kasus ini, Aulia Pohan, Maman Soemarno, Aslim Tadjudin, dan Bun Bunan Hutapea.
Oey mengatakan Aulia berperan karena memberikan kesempatan baginya melakukan presentasi soal kebutuhan hukum pada Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI. Maman, lanjut Oey, tidak datang pada RDG BI 3 Juni 2003.
"Bun Bunan menganjurkan untuk mengambil uang YPPI (Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia)," kata Oey di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi.
Aslim Tadjudin? "Dia diam saja."
BI menggunakan uang YPPI untuk membayar sejumlah kebutuhan bantuan hukum dan diseminasi UU BI di DPR. Bantuan hukum berjumlah Rp 68,5 miliar diberikan kepada mantan dan pejabat BI yang terjerat masalah hukum pasca krisis moneter 1997-1998.
Sisanya, dialirkan ke Komisi Keuangan DPR periode 1999-2004. Dalam kasus ini, Oey sendiri sudah divonis empat tahun penjara dan uang denda Rp 200 juta.