Kasus Pengadaan Mobil Pemadam

Rekanan Jabar Rugikan Negara 48,8 Miliar

VIVAnews - Direktur PT Setiajaya Mobilindo Yusuf Setiawan mulai diadili di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi. Yusuf adalah rekanan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam pengadaan alat berat dan mobil ambulance tahun 2003-2004.

"Terdakwa bersama-sama Danny Setiawan, Ijuddin Budhyana dan Wahyu Kurnia melakukan tindak pidana korupsi," kata Jaksa Hadiyanto dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Selasa 4 Maret 2009.

Perbuatan Yusuf, kata Hadianto, telah merugikan negara sebesar Rp 48,8 miliar yang berasal dari pengadaan tahun 2003 dan 2004. Jaksa menjerat terdakwa dengan pasal memperkaya diri pasal 2 ayat 1 atau pasal 3.

Jaksa menilai terdakwa melakukan perbuatan yang memperkaya diri sendiri atau korporasi. Yusuf, kata Jaksa, telah memperkaya PT Setiajaya Mobilindo dan PT Traktor Nusantara pada tahun anggaran 2003 sebesar Rp 20,7 miliar dan tahun 2004 Rp 28,1 miliar.

Jaksa juga menuduh Yusuf telah memperkaya mantan Gubernur Jawa Barat Danny Setiawan sebesar Rp 1,7 miliar, Mantan Kepala Biro Pengendalian Program Ijuddin Budhyana senilai Rp 2,27 miliar, dan mantan Kepala Biro Perlengkapan sebesar Rp 1,3 miliar.

Panduan Singkat Terlindungi Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kematian BPJS Ketenagakerjaan
Pelatih Timnas Indonesia U-23, Shin Tae-yong

Shin Tae-yong Galau Harus Hadapi Negara Sendiri

Pelatih Timnas Indonesia U-23 Shin Tae-yong mengakui perasaannya berat karena harus menghadapi negara sendiri, saat Tim Garuda Muda akan bertemu Timnas Korea Selatan

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024