Pengacara: Bukan Yusuf yang Kerjakan Proyek
VIVAnews - Bambang Hartono selaku penasihat hukum Yusuf Setiawan keberatan dengan dakwaan jaksa penuntut umum dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat berat dan mobil ambulance di Provinsi Jawa Barat.
"Dakwaan banyak menyudutkan klien saya," kata Bambang Hartono dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu 4 Maret 2009.
Ia mengatakan kliennya bukanlah pihak yang mengerjakan proyek ini sejak awal. "Bukan Yusuf," kata Bambang. Proyek pengadaan itu, kata Bambang, dilakukan oleh Kepala Cabang perusahaan milik Yusuf, PT Setiajaya Mobilindo. Namun, Bambang tidak menyebutkan nama yang ditudingnya.
Sebelumnya, Yusuf didakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat berat dan mobil ambulance pada pemerintah provinsi Jawa Barat tahun 2003-2004.
Jaksa Penuntut Umum menjerat dia dengan pasal 2 ayat1 atau pasal 3 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jaksa menilai perbuatan terdakwa telah menyebabkan kerugian negara hingga Rp 48,8 miliar.