Ketua DPR Sepakat Pamong Desa Digaji Negara

VIVAnews - Ketua DPR, Agung Laksono berpendapat seluruh pamong desa, tak hanya sekretaris desa, diangkat menjadi pegawi negeri sipil (PNS). Pernyataan Agung menanggapi usulan revisi terbatas UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang diajukan oleh Pengurus Pusat Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI).

"Komisi II dan Komisi X memandang bahwa perangkat desa merupakan bagian dari sebuah sistem besar, yaitu pembangunan negara yang diawali dari pedesaan.  Jadi perlu ada penguatan payung hukum dari eksistensi lembaga desa," kata Agung saat menerima perwakilan PPDI di Gedung Dewan, Senayan, Rabu 4 Maret 2009.

Aspirasi yang PPDI, lanjut Agung, sudah direspon oleh DPR dari jauh-jauh hari, yaitu dalam bentuk RUU, bukan lagi dalam bentuk revisi terbatas atas UU No.32 Tahun 2004. "Dari segi anggaran APBN pun tampak memadai," tambah dia.  Agung berjanji, RUU itu ditargetkan selesai sebelum berakhirnya masa tugas anggota DPR periode ini.

Wakil Ketua Komisi II, Idrus Marhan, yang mendampingi Agung Laksono, mengatakan dalam pembahasan RUU pemerintahan desa,  Komisi II akan mengundang PPDI dalam RDP (Rapat Dengar Pendapat).

PPDI, tambah dia, harus membuat konsep yang tepat dan komperehensif. " Bagaimanapun kita disorot oleh rakyat.  Jadi kalau cuma mempermasalahkan gaji dan pengangkatan sebagai PNS, nanti dikira memikirkan diri sendiri.  Kepentingan rakyat juga lebih penting untuk dipikirkan," tambah Idrus.

Sementara, Wakil Ketua Komisi X, Baharudin Anshori mengatakan anggaran untuk menggaji aparat desa 'hanya' Rp 10 triliun, sementara anggaran APBN kita sebesar Rp 1200 triliun. "Perangkat desa tidak bisa melayani masyarakat, kalau mereka sendiri kurang sejahtera dan keroncongan perutnya," kata Baharudin.

Berencana Kuasi Reorganisasi, BUMI Bakal Gelar RUPST dan RUPSLB
Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Antonius Trias Kuncorojati menjelaskan penetapan tersangka terhadap DS seorang juru parkir liar yang merusak mobil pengunjung Alfamart.

Viral Jukir Liar di Alfamart Rusak Mobil Pelanggan, Polisi Tetapkan Tersangka

DS seorang juru parkir liar ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi kasus pengancaman dan pengrusakan mobil salah satu pengunjung Alfamart di Jalan Gusti Hamzah terancam

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024