Kuta Kawasan Haram Kampanye

VIVAnews - Tak satupun atribut partai tampak di kawasan Kuta dan Nusa Dua, Bali. Begitu juga dengan wajah-wajah calon legislator. Poster calon presiden juga nihil. Di dua kawasan ini, tak terasa suasana negara ini sedang menjelang pemilihan umum.

Kuta dan Nusa Dua menjadi dua daerah terlarang bagi juru kampanye. Keputusan ini telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Badung, Bali. Alasannya, di dua daerah itu banyak objek wisata.

"Jika berkampanye akan berdampak negatif bagi citra pariwisata," kata Ketua KPU Badung, Wayan Jondra, kepada wartawan ANTV di Badung, Rabu 4 Maret 2009. Larangan ini, menurut Wayan, sudah disepakati partai politik.

Nilai negatif yang dimaksud Wayan, antara lain menyangkut pemasangan atribut. "Juga untuk menghindari konflik pendukung partai di kawasan ini," katanya.

Peraturan ini berbeda-beda di masing-masing daerah. Di Jakarta, Komisi Pemilihan setempat mengatur 40 kawasan diharamkan bagi kampanye Pemilu, misalnya ruas Jalan Gatot Subroto dan kawasan Monumen Nasional.

Laporan Agus Astapa (ANTV) | Badung

BMKG Sebut Gelombang hingga 2,5 Meter Bakal Terjadi di Perairan Indonesia, Ini Lokasinya
Aksi panggung Reza Artamevia dalam Soul Intimate Concert 2.0

Ajak Bernostalgia, Dewa 19 hingga Reza Artamevia Guncang Panggung Soul Intimate Concert 2.0

Dewa 19, Reza Artamevia dan Maliq & D'Essentials hibur penonton dengan deretan hits ngetop di panggung Soul Intimate Concert 2.0.

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024