Izin Pemeriksaan Pejabat

Mahkamah Agung Siapkan Surat Edaran

VIVAnews - Mahkamah Agung akan mengeluarkan surat edaran mengenai pemeriksaan terhadap pejabat yang belum memiliki izin presiden. Surat edaran ini akan mempermudah bagi kejaksaan dan kepolisian dalam memeriksa pejabat.

"Mahkamah akan mengambil sikap sehingga kejaksaan dan kepolisian tidak ragu lagi di lapangan," kata Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, usai bertemu pimpinan Mahkamah Agung, di Gedung MA, Jakarta, Rabu 4 Maret 2009.

Antasari menjelaskan, berdasarkan undang-undang kejaksaan dapat melakukan pemanggilan apabila setelah 60 hari izin yang diminta tidak turun. Namun, sering terjadi perbedaan menyikapi undang-undang ini.

"Ada pengadilan yang menganggap ini boleh dilakukan tapi ada pengadilan yang menyatakan tidak boleh," jelasnya.

Mengenai pemeriksaan pejabat ini, KPK tidak menemui kendala. Karena berdasarkan undang-undang, KPK dapat langsung memanggil pejabat tanpa harus menunggu izin dari persiden.

Pembunuhan Sadis, Wanita di Medan Tewas Ditangan Kekasihnya
Grup K-Pop BTS

Kabar Gembira Ini untuk Penggemar BTS dan Kopi

Di antara berbagai grup dan artis Kpop yang meraih popularitas global, BTS (Bangtan Sonyeondan atau Beyond The Scene) telah memperoleh tempat yang istimewa.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024