VIVAnews - Mahkamah Agung akan mengeluarkan surat edaran mengenai pemeriksaan terhadap pejabat yang belum memiliki izin presiden. Surat edaran ini akan mempermudah bagi kejaksaan dan kepolisian dalam memeriksa pejabat.
"Mahkamah akan mengambil sikap sehingga kejaksaan dan kepolisian tidak ragu lagi di lapangan," kata Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, usai bertemu pimpinan Mahkamah Agung, di Gedung MA, Jakarta, Rabu 4 Maret 2009.
Antasari menjelaskan, berdasarkan undang-undang kejaksaan dapat melakukan pemanggilan apabila setelah 60 hari izin yang diminta tidak turun. Namun, sering terjadi perbedaan menyikapi undang-undang ini.
"Ada pengadilan yang menganggap ini boleh dilakukan tapi ada pengadilan yang menyatakan tidak boleh," jelasnya.
Mengenai pemeriksaan pejabat ini, KPK tidak menemui kendala. Karena berdasarkan undang-undang, KPK dapat langsung memanggil pejabat tanpa harus menunggu izin dari persiden.
VIVA.co.id
25 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
DIENG: Menuju Geopark Nasional, Dieng Jadi Tempat Peringatan Hari Bumi Tingkat Provinsi
Wisata
17 menit lalu
Menjadi kawasan menuju Geopark Nasional, tahun 2024 ini, dataran tinggi Dieng dipilih menjadi tempat peringatan Hari Bumi Tahun 2024 tingkat Provinsi Jawa Tengah
Depresi Pulang Merantau, Seorang Pria Nekat Gantung Diri Saat Perjalanan Pulang
Banyuwangi
25 menit lalu
Artikel ini hanyalah sebuah informasi dan bukan untuk ditiru Diduga akibatr mengalami depresi berat, seorang pria nekat gantung diri di sebuah pohon saat dijemput pulangk
Bila Eri Cahyadi-Bayu Airlangga dan Armuji-Awi Disimulasikan di Pilwali Surabaya
Jatim
28 menit lalu
Direktur ARCI Baihaki Sirajt mengatakan, bila disimulasikan, pasangan Eri Cahyadi-Bayu Airlangga adalah yang paling berpotensi memenangkan Pilwali Surabaya 2024.
SEMARANG: Taman Bukit Gombel Semarang, Ketika Ingin Melihat Semarang dari Ketinggian
Wisata
33 menit lalu
Bagi masyarakat atau anak muda yang mencari alternatif untuk sekedar bersantai serta sembari piknik atau refreshing, bisa menyambangi Taman Bukit Gombel
Selengkapnya
Isu Terkini