Kasus Tanjung Api-Api

Yusuf Faishal Akan Diperiksa sebagai Terdakwa

VIVAnews - Mantan Ketua Komisi Kehutanan Dewan Perwakilan Rakyat Yusuf Erwin Faishal akan menjalani pemeriksaan terdakwa hari ini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Majelis hakim akan memeriksa Yusuf dalam kasus dugaan korupsi alih fungsi hutan lindung di Sumatera Selatan.

Sebelum Yusuf diperiksa, Tim penasihat hukum akan menghadirkan dua saksi meringankan Yusuf Erwin Faishal dalam kasus itu.

Jaksa menuduh Yusuf meminta uang Rp 5 miliar kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan guna memuluskan pelepasan alih fungsi hutan Pantai Air Telang menjadi Pelabuhan Tanjung Api-Api.

Jaksa Penuntut Umum juga akan mendakwa dia dengan kasus ke dua yaitu kasus dugaan korupsi pengadaan alat komunikasi Sistem Komunikasi Radio Terpadu pada Departemen Kehutanan. Yusuf diduga menerima uang senilai Rp 125 juta dan US$ 220 ribu dari Anggoro Wijaya dan David Angkowijaya. Uang tersebut sebagai imbalan atas membantu persetujuan anggaran pada program revitalisasi gerakan nasional rehabilitasi hutan dan lahan.

Perbuatan Yusuf diancam pidana pada pasal 12 a, 12 b dan pasal 11 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal ini mengatur pidana bagi penyelenggara negara yang menerima suap.

Cara Hapus Jejak Digital, Cocok buat yang Suka Buka Situs Berbahaya
Pakar Hukum Internasional, Hikmahanto Juwana

Menlu Retno Disarankan Segera Kontak Iran Agar Tidak Serang Balik Israel

Guru Besar Hukum Internasional (UI) Hikmahanto Juwana menyarankan agar Menteri Luar Negeri (Menlu) RI, Retno Marsudi segera menghubungi Menlu Iran.

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024