Eksaminasi Putusan Asian Agri vs Tempo

KY Akan Panggil Dewan Pers

VIVAnews - Komisi Yudisial akan memanggil Dewan Pers, pekan depan. Pemanggilan ini terkait kajian (eksaminasi) putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara gugatan PT Asian Agri Group terhadap Majalah Tempo.

Dalam putusan yang dibacakan 9 September tahun lalu, Majelis Hakim yang diketuai Panusunan Harahap memenangkan Asian Agri terkait pemberitaan majalah itu soal dugaan penggelapan pajak Asian Agri. Majalah Tempo diperintahkan meminta maaf di sejumlah media massa. Selain itu, Majalah pimpinan Toriq Hadad itu diminta membayar denda Rp 50 juta.

Ketua Komisi Yudisial Busyro Muqoddas mengatakan komisioner KY tidak memahami Kode Etik Pers. "KY tidak punya ilmu soal itu," kata Busyro, Kamis 5 Maret 2009.

Dengan demikian, lanjutnya, KY akan mengelaborasi kajian ke Dewan Pers, pekan depan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan pemberitaan majalah Tempo tentang dugaan pengelapan pajak Asian Agri Group telah menyerang kehormatan dan nama baik Asian Agri Group.

Pakai Uang Palsu Beli Narkoba dan Punya Senpi Rakitan, Pecatan TNI AL di Lampung Ditangkap
Kemenag Gelar Peringatan Nuzulul Qur'an Nasional Tahun 2024

Peringatan Nuzulul Qur'an Tingkat Nasional, Kemenag: Spirit Bawa Indonesia Menjaga Keragaman

Peringatan Nuzulul Qur'an tingkat nasional, digelar oleh Kementerian Agama atau Kemenag. Pada tahun 2024 ini, digelar di Auditorium HM Rasjidi Kemenag, pada Rabu kemarin.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024