VIVAnews - Mantan Ketua Mahkamah Agung, Bagir Manan, menyatakan jika Rancangan Undang-undang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tak kunjung selesai, maka Komisi Pemberantasan Korupsi tidak dapat melimpahkan perkaranya ke pengadilan umum.
"Tanpa adanya undang-undang, KPK tidak bisa melimpahkan perkaranya ke pengadilan umum," kata Bagir di sela sarasehan cetak biru pembaruan Mahkamah Agung, di Gedung MA, Jakarta, Kamis 5 Maret 2009.
Menurut Bagir, pengalihan perkara itu harus diatur juga dalam undang-undang. Karena, kompetensi peradilan hanya boleh diatur dengan undang-undang. "Tidak boleh hanya dengan surat edaran Mahkamah Agung, harus undang-undang," ujarnya.
Bagir menjelaskan, salah satu formula mengenai pengadilan korupsi ini adalah dengan terbitnya peraturan pemerintah pengganti undang-undang. Alasannya, lanjut Bagir, karena ada kegentingan yang memaksa, yaitu para pencari keadilan.
"Jangan anda bilang (perppu) adalah kepentingan KPK, tapi juga ini kegentingan yang memaksa," ujarnya.
Baca Juga :
Sahabat Masih Bersaksi Soal Kebaikan Babe Cabita
VIVA.co.id
17 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
VIVA Networks
Honda GB350 dan GB350 S merupakan naked bike bergaya retro klasik yang dijual di Jepang, India, Australia, dan beberapa negara lainnya. Motor itu dipasarkan sejak beberap
Benarkah Insecure Dosa? Begini Kata Habib Jafar
Sahijab
29 hari lalu
Istilah "insecure" erat kaitannya dengan tingkat percaya diri seseorang, yang merupakan perasaan yang dapat berubah sesuai dengan situasi yang dialami. Apakah ini dosa?
Sinopsis Branding In Seongsu Episode 19: Kisah Pilu Alasan Dendam Lomon 5 sejak Tahun Lalu
IntipSeleb
20 menit lalu
Branding In Seongsu episode 19 mengisahkan bagaimana perasaan Lomon untuk balas dendam tercipta karena alasan yang memilukan. Apa itu? Intip spoilernya di bawah.
Happy dan Gilga Sahid tampil begitu romantis hingga bikin baper penggemarnya. Seperti yang kita ketahui, keduanya kini telah menjalin hubungan asmara.
Selengkapnya
Isu Terkini