Terbukti Membunuh Mahasiswa UNM

Anggota Denpom Dituntut Seumur Hidup

VIVAnews - Persidangan koneksitas dengan agenda pembacaan vonis terhadap terdakwa Prajurit Satu (Pratu) Rusli digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis, 5 Maret 2009.

Samson, Pemberontak OPM yang Serang Markas Koramil di Papua Tobat dan Serahkan Diri ke Prajurit TNI

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdul Majid menutut Pratu Rusli anggota Denpom VII Wirabuana, dengan tuntutan penjara seumur hidup.

“Dia (Pratu Rusli) terbukti kuat sebagai otak pembunuhan berencana terhadap Fachruddin, mahasiswa Universitas Negeri Makassar (UNM) 2008 lalu,” kata Abdul Majid, saat membacakan surat tuntutan di hadapan majelis hakim PN Makassar.

Dalam surat vonis itu diceritakan, Pratu Rusli dan Undung berboncengan naik motor Suzuki Thunder dari rumah Rusli bersaudara di Jl Manggala Raya No 162 Perumnas Antang ke Jalan Pandang Raya.

Lalu disusul Ruslan (adik Rusli) bersama Arbiah (pacar Ruslan). Arbiah berperan sebagai wanita bernama Ayu yang disuruh Rusli mengontak Fachruddin untuk bertemu di Jl Pandan Raya, belakang Panakkukang Trade Centre (PTC).

Setelah mengetahui keberadaan Fachruddin yang datang seorang diri dengan mengendarai sepeda motor, Personel Pomdam VII Wirabuana ini yang memang membawa senjata standar TNI mendekati korban, dan menembak di bagian kepala korban hingga tewas.

Dengan demikian, terdakwa Rusli dituntut dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan murni.

Mendengar tuntutan JPU tersebut, pihak keluarga yang didampingi puluhan mahasiswa UNM menyatakan kecewa dengan tuntutan tersebut. “Keinginan kami adalah nyawa harus dibalas dengan nyawa. Itu menurut kami sangat setimpal,” kata Fakhriadi, adik kandung korban yang usai pembacaan tuntutan.

Fachruddin meninggal akibat ditembak di Jl Pandang Raya, Panakkukang, Makassar, 17 Juli 2008 lalu. Pembunuhan tersebut bermotif rasa cemburu. Sebab korban dianggap pernah menodai pacar Rusli yakni Siti Hajar saat keduanya belum berpacaran.

Persidangan yang diketuai Majelis hakim Yulman dan didampingi Herslili Makuginta dan Mayor Wahyudin akan dilanjutkan 11 maret mendatang, dengan agenda tanggapan dari terdakwa.

Laporan: Rahmat Zeena | Makassar

Dude Harlino dan Alyssa Soebandono

Haru, Alyssa Soebandono dan Dude Harlino Menangis Saat Pertama Dengar Suara Anak Perempuannya

Dalam kesempatan itu, Dude Harlino juga bercerita bahwa dirinya ikut masuk ke ruang operasi pada saat proses caesar Alyssa Soebandono dilakukan.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024