KPU Terbitkan Aturan Suara Terbanyak

VIVAnews – Komisi Pemilihan Umum mengeluarkan peraturan penetapan calon legislator terpilih berdasarkan suara terbanyak di pemilihan legislatif, Kamis 5 Maret 2009.

Yen Amblas ke Level Terendah dalam 34 Tahun, Menkeu Jepang Bakal Ambil Tindakan

Peraturan bernomor 15 tahun 2009 itu diputuskan dalam pleno yang berlangsung Rabu 4 Maret 2009 malam.

Ketua KPU, Abdul Hafiz Anshary, mengatakan setelah aturan main dikeluarkan, langkah awal dalam pelaksanaannya nanti adalah menghitung semua suara yang masuk ke partai dan calon legislator. Hal itu untuk memastikan apakah partai peserta pemilihan umum dapat melewati ambang batas (parliamentary threshold) atau tidak.

Pernah Anulir Vonis Mati Sambo, Kabar Majunya Suharto jadi Wakil Ketua MA Dikritisi

Selanjutnya, bila peserta pemilu lolos syarat ambang batas, maka akan ditentukan jumlah kursi di setiap daerah pemilihan. “Setelah memperoleh jumlah kursi, maka yang mengisi kursi ditentukan berdasarkan suara terbanyak,” kata Hafiz.

Kemudian, bila jatah kursi hanya tersisa satu, sementara terdapat dua calon yang memiliki jumlah suara sama, maka akan dilihat lagi nilai sebaran suara di daerah pemilihan.

Prof Yudan dan Pejabat BPIP Melayat ke Rumah Kayla Peserta Seleksi Paskibraka Sukabumi

“Pertama sebaran provinsi. Jika di provinsi itu sama, maka akan dilihat ke tingkat kabupaten  sampai Tempat Pemungutan Suara,” kata dia.

Bila semua sebaran suara ternyata tetap sama hingga di tingkat TPS, kata Hafiz, maka akan dikembalikan ke partai masing-masing. Mereka sendiri nanti yang akan memutuskan siapa di antara dua nama itu yang akan diusulkan menjadi calon legislator. Setelah itu, KPU baru menetapkan calon legislator terpilih.

Lebih lanjut, Hafiz mengatakan bila dalam pelaksanaan mekanisme suara terbanyak terjadi kasus kelebihan kursi di daerah pemilihan tertentu, maka yang mengisi kursi kosong itu adalah calon dari daerah pemilihan terdekat.

Setelah peraturan suara terbanyak ini dikeluarkan, kata Hafiz, KPU tidak lagi berharap terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang yang mengatur suara terbanyak ini.

Menurut dia, peraturan yang dikeluarkan KPU ini sudah kuat apalagi didukung putusan Mahkamah Konstitusi.

Hafiz mengatakan tidak risau bila kelak muncul gugatan, karena payung hukum yang dimiliki KPU sudah kuat.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya