VIVAnews - Indonesia Cooruption Watch meragukan komitmen Mahkamah Agung terhadap nasib hakim ad hoc dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau tipikor. Mahkamah dinilai belum memiliki sikap yang jelas mengenai keberadaan hakim ad hoc dan pengadilan.
"Sejauh ini belum ada pernyataan resmi dari Ketua maupun pimpinan MA apakah mereka setuju dan mendukung keberadan hakim Ad hoc dan Pengadilan Tipikor atau sebaliknya," kata peneliti ICW, Emerson Yuntho, saat dihubungi di Jakarta, Kamis 5 Maret 2009.
Dia mengatakan tindakan Mahkamah Agung dalam beberapa waktu terakhir terkesan menolak keberadaan hakim ad hoc dan pengadilan Tipikor. MA terkesan berharap semua kasus korupsi kembali ditangani oleh pengadilan umum.
Menurut Emerson, hal ini dapat dilihat dari diskriminasi soal renumerasi antara hakim karir dan hakim ad hoc tipikor. "Hakim Adhoc tidak mendapatkan kenaikan renumerasi seperti yang diterima hakim karir," katanya.
VIVA.co.id
12 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
VIVA Networks
Toyota Fortuner pelat nomor dinas TNI viral di jagat maya, lantaran pengemudi mobil SUV itu cekcok dengan wartawan, dan mengaku sebagai adik dari salah satu anggota TNI
Benarkah Insecure Dosa? Begini Kata Habib Jafar
Sahijab
24 hari lalu
Istilah "insecure" erat kaitannya dengan tingkat percaya diri seseorang, yang merupakan perasaan yang dapat berubah sesuai dengan situasi yang dialami. Apakah ini dosa?
5 rekomendasi hotel murah di Lombok yang bisa kamu jadikan pilihan jika akan liburan, dari hotel seharga Rp100 ribuan hingga resort dengan akses langsung ke pantai.
Sasya Arkhisna belum lama ini mencuri perhatian saat membawakan sebuah lagu yang berjudul 'Simpang Limo Ninggal Janji'. Music video dirilis lewat channel pribadinya.
Selengkapnya
Isu Terkini