Indonesia Jadi Transit 41 Imigran

VIVAnews - Pemerintah melalui Departemen Hukum dan HAM RI mendeportasi 10 orang warga Afghanistan. Setelah ditelusuri, total 41 imigran gelap yang ditangkap di Nusa Tenggara Timur itu, ternyata menjadikan Indonesia sebagai daerah transit atau persinggahan sementara.
 
"Mereka akan melanjutkan perjalanan ke Australia secara ilegal," tegas Direktur Penindakan Departemen Hukum dan HAM Syaiful Rahman dalam keterangannya kepada VIVAnews di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat, 17 Oktober 2008.
 
Pada tahap pertama, pemerintah akan mendeportasi 10 orang asal Afghanistan. Tahap berikutnya, lanjut Syaiful, dalam waktu satu hingga dua pekan kedepan akan mendeportasi sisanya. 
 
Bagaimana mengetahui bahwa mereka ilegal? "Orang asing yang berada di Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur dan selatan Pulau Jawa itu bisa diyakini adalah imigran ilegal. Sebab, mereka berada di daerah yang kurang tepat untuk imigrasi," papar Syaiful.

Menpan-RB Sebut ASN 38 Kementerian-Lembaga Prioritas Pindah ke IKN setelah Agustus
Militer Israel menunjukkan salah satu bangkai rudal balistik Iran

Stabilitas Sektor Jasa Keuangan RI Masih Terjaga, OJK Tetap Waspadai Konflik Iran-Israel

Rapat Dewan Komisioner Mingguan OJK pada 17 April 2024 menilai, stabilitas sektor jasa keuangan nasional terjaga, di tengah memanasnya konflik di antara Iran dan Israel.

img_title
VIVA.co.id
17 April 2024