VIVAnews - Masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) atau Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Anda habis? Unit pelayanan SIM-STNK keliling bisa membantu Anda.
Informasi Traffic Management Center (TMC) Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya, pelayanan SIM-STNK keliling hari ini, Senin 20 Oktober 2008, tersebar di lima wilayah Jakarta.
Jakarta Selatan : Kebun Binatang Ragunan
Jakarta Timur : Swalayan Makro Pasar Rebo
Jakarta Utara : Mega Mall Pluit
Jakarta Barat : Mall Puri Indah Kembangan (STNK), Taman Alfa Indah Joglo (SIM)
Jakarta Pusat : Depan Pos Pol Pasar Baru
Untuk pelayanan SIM Keliling hanya untuk memperpanjang SIM A dan Sim C. Jika masa masa berlakunya habis lebih dari 1 tahun harus diperpanjang di Satpas SIM di Jalan Daan Mogot KM 11, Cengkareng.
Untuk Pelayanan STNK Keliling hanya perpanjang STNK setiap tahun dan bukan pengesahan atau habis masa pengesahan STNK 5 tahun atau perubahan kendaraan yang lainnya.
VIVA.co.id
26 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Nama Rafael Struick menjadi salah satu trending topic dalam dunia pemberitaan sepakbola Tanah Air. Pasalnya, pemain berusia 21 tahun itu yang membuka keunggulan Indonesia
Dedi Mulyadi Sebut Ada Kejutan Ditengah Gonjang-ganjing Pencalonannya di Pilgub Jabar
Jabar
22 menit lalu
“Secara kultur saya sudah jadi gubernur. Bisa dilihat setiap hari di rumah saya datang sekdes, kades, tokoh dari berbagai tempat hanya untuk mengundang datang ke acara"
Megawati Hangestri, yang sebelumnya membela Daejeon Red Sparks di liga voli Korea, kini telah resmi bergabung dengan tim peserta Proliga, Jakarta BIN. Pengumuman bergabun
DANA tidak berhenti memanjakan para penggunanya dengan beragam kejutan menarik. Tentunya, saldo gratis selalu disediakan oleh dompet digital ini bagi para pengguna setian
Selengkapnya
Isu Terkini