VIVAnews - Pekan ini, Kejaksaan Agung secara maraton akan mendalami kasus biaya akses website sistem administrasi badan hukum Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia. Rencananya, 16 pegawai departemen pimpinan Andi Mattalatta itu akan diperiksa.
"Kami akan memanggil saksi dalam kasus ini sejak Senin sampai Kamis. Total saksi dari DepkumHam ada 16 dalam satu minggu ini," jelas Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Jasman Panjaitan, Senin 20 Oktober 2008.
Jadi, kata dia, dalam satu hari Kejaksaan Agung akan memeriksa 4 sampai 5 orang secara bersaman. Apakah ada mantan menteri yang akan diperiksa? "Nanti dulu. Saya tidak bisa ungkap sekarang," tukasnya.
Seperti diketahui, kasus ini berawal saat Direktorat Administrasi Hukum dan Umum (AHU) pada Departemen Hukum dan HAM memberlakukan sistem administrasi melalui layanan website. Direktorat AHU kemudian mengenakan biaya akses untuk pelayanan pemesanan nama perusahaan, pendirian, dan perubahan badan hukum.
Masalah muncul saat Kejaksaan Agung menemukan biaya itu tidak masuk ke kas negara melainkan masuk ke rekening PT Sarana Rekatama Dinamika selaku provider. Negara hanya menerima pemasukan sebesar Rp 200 ribu dari Penerimaan Negara Bukan Pajak.