Aliran Dana BI

Oey dan Rusli Diperiksa Sebagai Terdakwa

VIVAnews - Terdakwa kasus aliran dana Bank Indonesia Oey Hoey Tiong dan Rusli Simanjuntak akan diperiksa hari ini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Menurut jadwal, Jaksa akan meminta keterangan keduanya siang ini.

Sidang mendengarkan keterangan terdakwa Oey dan Rusli ini dijadwalkan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 20 Oktober 2008, siang ini.

Kasus ini bermula dari laporan audit Badan Pemeriksa Keuangan yang menyebutkan adanya aliran dana senilai Rp 31,5 miliar ke sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat di Komisi Keuangan dan Perbankan. Dana itu digunakan sebagai biaya diseminasi pembahasan revisi Undang-undang Bank Indonesia.

Selain duit yang mengalir ke anggota legislatif, audit Badan Pemeriksa Keuangan itu mengungkap kucuran dana sejumlah Rp 68,5 miliar yang digunakan untuk menyelesaikan permasalahan hukum para mantan pejabat bank sentral yang terbelit kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.

Prabowo Ingin Bentuk 'Executive Heavy" dengan Rangkul Semua Parpol, Kata Peneliti BRIN
Reskrim Polres Metro Jakarta Barat meringkus sipir taksi online bernama Michael Gomgom (30), yang menodong dan memeras seorang wanita yang menjadi penumpangnya.

Sopir Taksi Online yang Todong Penumpang Wanita dan Minta Rp 100 Juta Ditangkap saat Tidur Pulas

Reskrim Polres Jakarta Barat, meringkus sopir taksi online, Michael Gomgom (30), yang menodong dan memeras seorang wanita yang menjadi penumpangnya. Dia sedang istirahat.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024