Jaksa Agung: UU Eksekusi Mati Masih Valid

VIVAnews – Jaksa Agung Hendarman Supandji menunggu putusan Mahkamah Konstitusi terkait Peninjauan Kembali terhadap Undang-Undang (UU) No 2/PNPS/1969 tentang Tata Cara Pelaksanaan Eksekusi Mati yang diajukan tiga terpidana mati Bom Bali I.

Penampilan Makin Sopan, Nikita Mirzani Ternyata Diawasi Rizky Irmansyah

“Itukan Undang-Undangnya masih valid. Bagaimana deklaratur atau konstitutif,” kata Hendarman kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin 20 Oktober 2008.

Mahkamah Konstitusi rencananya memutuskan hasil peninjauan kembali pada Selasa 21 Oktober 2008. Sebelumnya, terpidana mati Bom Bali I, Amrozi, Imam Samudera, dan Ali Gufron, meminta UU itu dibatalkan. Sebab, tata cara eksekusi mati dengan ditembak dinilai sebagai bentuk penyiksaan kepada narapidana.

Sidang Sengketa Pilpres di MK, Bawaslu Sebut Jokowi Bagi-bagi Bansos Tak Langgar Netralitas
Toko Alat Musik

Ekspansi Perusahaan Musik Terkemuka Asia Tenggara Diresmikan di Indonesia

Tujuan dari ekspansi ini adalah untuk meningkatkan pengalaman musik bagi para musisi di Indonesia.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024