Politisasi Agama Tunggangi RUU Pornografi

VIVAnews - Reform Institute menilai ada politisasi agama dan kepentingan politik dalam proses pengesahan Rancangan Undang-Undang Pornografi. Suatu undang-undang dikatakan sah bukan dari seberapa banyak didukung elemen masyarakat. Namun, seberapa banyak mengakomodasi kepentingan masyarakat luas.

"Jelas ini berkhianat pada Undang-Undang Dasar dan Pancasila," ujar Direktur Eksekutif Reform Institute Yudi Latief dalam Dialog Publik RUU Pornografi, di kantor Komnas HAM, Jalan Latuharhary, Jakarta Pusat, Senin, 20 Oktober 2008.

Apalagi, lanjutnya, adanya nilai-nilai fanatisme yang terkandung dalam rancangan undang-undang tersebut. "Fanatisme tidak mengakui adanya aturan-aturan lain. Yang ada hanya aturan yang sudah turun dari Tuhan. Kalau bicaranya seperti itu, maka logika demokrasi tidak ada," terang Yudi.

Ditegaskan Yudi, demokrasi yang harus dikembangkan dalam bangsa Indonesia harus mengikuti prinsip-prinsip konstitusional. Oleh sebab itu, nilai-nilai pluralitas yang ada harus dihormati. "Saya mengatakan, pluralitas di negara kita harus dihormati." ujarnya.

4 Tim Lolos 8 Besar Piala Asia U-23, Indonesia Siap Nyusul?
Pengendara Motor Tabrak BMW Seri 5

Tidak Fokus Berkendara, Pengendara Motor Tabrak BMW Seri 5

Baru-baru ini, beredar video viral menunjukkan peristiwa kecelakaan pengendara motor menabrak mobil BMW Seri 5 yang sedang ingin menyeberang dari sisi kanan jalan ke arah

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024