VIVAnews – Jaksa Agung Hendarman Supandji mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi menolak judicial review Undang Undang tentang tata cara eksekusi mati yang diajukan terdakwa Bom Bali I tidak cacat hukum.
“Tidak melanggar Undang Undang dan sah,” kata Hendarman, di Kejaksaan Agung, Selasa 21 Oktober 2008.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Jasman Panjaitan mengharapkan dengan keluarnya putusan itu, tata cara hukuman mati tidak menjadi perdebatan diantara ahli hukum.
Tim Pengacara Muslim yang dipimpin Achmad Michdan mengajukan judicial review atas Undang-Undang No 2/PNPS/1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Eksekusi Mati. Tetapi, siang tadi, Mahkamah Konstitusi menolak. Dengan demikian, cara hukuman mati ketiga terdakwa dengan tembak.
Begal di Depok Nekat Beraksi Siang Bolong demi Beli Sabu
Begal itu menyasar pelajar dan perempuan.
VIVA.co.id
26 April 2024
Baca Juga :