MA Tolak Gugatan 6 Cagub-Cawagub Lampung

VIVAnews-Mahkamah Agung menolak gugatan 6 Calon dan Wakil Gubernur Lampung terhadap hasil rekapitulasi penghitungan suara Komisi Pemilihan Umum Lampung yang memenangkan calon incumbent sjachroedin ZP-Joko Umar Said.

Penolakan gugatan oleh majelis hakim yang diketuai arifin Tumpa pada sidang putusan yang diadakan di gedung pengadilan Tipikor Jakarta Selatan, Senin 21 Oktober 2008, disebabkan anggapan majelis hakim bahwa tuntutan 6 cagub/cawagub terhadap KPU lampung tidak berdasar.

"Apa yang dilakukan KPU sudah benar dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku." Kata pengacara KPU Lampung Susi Tur Andayani, saat dihubungi VIVAnews, Selasa, 21 Oktober 2008.

Menurt Susi, hal ini menjadi alasan majelis hakim memenangkan KPU dan menolak gugatan 6 cagub-cawagub lainnya yang kalah atas Sjachroedin.

"Rekapitulasi itu tidak sah dan berbeda dengan yang rekapitulasi versi mereka juga tidak dapat dibenarkan. karena Undang-undang hanya menganggap rekapitulasi KPUlah yang diakui undang-undang, bukan rekapitulasi partai atau tim sukses calon." Tambah susi.

Selain itu, keberatan 6 cagub-cawagub atas hasil rekapitulasi karena adanya kecurangan, money politics dan black campaign menjelang pemungutan suara juga ditolak majelis hakim dan tidak substansial.

Sidang gugatan 6 cagub-cawagub lampung terhadap hasil rekapitulasi suara yang dilakukan KPU lampung dimulai pada tanggal 8 oktober 2008. hakim kemudian mengeluarkan surat keputusan terhadap gugatan perdata ini dalam surat keputusan bernomor 08/K/KPUD/2008.

Sebelum keputusan dibacakan, MA telah melakukan 5 kali persidangan terhadap kasus ini. Mulai dari pembacaan gugatan, hingga mendengarkan pernyataan saksi.Atas keputusan ini, Kpu lampung mengaku lega dan pelantikan sjachroedin tetap diajukan pada bulan juni 2009.

Laporan: Agusta Hidayat/Lampung.

Gunung Ruang Erupsi Tim SAR Susuri Pesisir Laut Kepulauan Sitaro Evakuasi Warga Tertinggal
Ilustrasi kolesterol tinggi

Kolesterol Naik Usai Lebaran? Jangan Panik, Ini 5 Tips Menurunkannya

Kolesterol sebenarnya dibutuhkan oleh tubuh namun dalam jumlah yang terbatas, apabila kadar kolesterol terlalu tinggi maka akan menjadi bumerang dan menimbulkan masalah.

img_title
VIVA.co.id
18 April 2024