Kontrak Karya Rp 106 Triliun Tak Transparan

VIVAnews - Badan Pemeriksa Keuangan melaporkan adanya dana sebesar Rp 106,39 triliun yang tidak disetorkan ke kas negara sesuai mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Dana yang berkaitan dengan kontrak karya dalam penambangan minyak dan gas bumi itu tidak dilaporkan secara transparan.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Haryono Umar mengungkapkan, laporan itu disampaikan langsung Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Anwar Nasution. "Siang tadi beliau melaporkan ke KPK," jelas Haryono di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 21 Oktober 2008.

Haryono mengungkapkan, dalam laporannya BPK mendapatkan temuan signifikan anggaran Penerimaan Negara Bukan Pajak sumber daya alam pertambangan umum atas pendapatan royalti yang ditetapkan dalam Undang-Undang nomor 18 tahun 2006. Badan pengawas hanya menemukan pendapatan royalti batubara saja sebesar Rp 4,78 triliun.

Atas laporan itu, Haryono berjanji komisi akan menindaklanjutinya. Komisi akan meminta informasi yang lebih valid dari Badan Pemeriksa Keuangan. "Termasuk Departemen Keuangan. Agar lebih transparan," ujarnya.

Saat ini komisi sedang menelusuri sejumlah kontrak kerja dalam penambangan minyak dan gas bumi. Hasil evaluasi awal, komisi menemukan adanya sejumlah penyimpangan. Salah satunya penyimpangan penyelesaian pajak gaji karyawan asing. Komisi melihat negara harus menanggung pajak para kontraktor asing itu.

Penampilan Makin Sopan, Nikita Mirzani Ternyata Diawasi Rizky Irmansyah
Toko Alat Musik

Ekspansi Perusahaan Musik Terkemuka Asia Tenggara Diresmikan di Indonesia

Tujuan dari ekspansi ini adalah untuk meningkatkan pengalaman musik bagi para musisi di Indonesia.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024