Uji Materiil UU Kepailitian

Putusan MK: Perlindungan Buruh Lemah

VIVAnews - Mahkamah Konstitusi  (MK) mengakui lemahnya perlindungan hak-hak buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja, saat perusahaaan tempat mereka bekerja bangkrut.

"Mengakibatkan buruh tidak memperoleh apa-apa setelah bekerja karena aset debitor (perusahaan) telah dijadikan jaminan bagi kreditor separatis," kata Hakim Konstitusi, Akil Mochtar dalam sidang di Kantor Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis, 23 Oktober 2008.

Akil membacakan putusan uji materiil UU Nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Dalam kondisi tersebut, kata Akil, negara harus ikut campur menyelesaikan.

Meski demikian, Mahkamah berpendapat UU Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang tidak bertentangan dengan UUD 1945. Sebab, keberadaan UU Kepailitan justru memberikan perlindungan dan kepastian hukum secara proporsional dan adil bagi seluruh kreditor saat sebuah perusahaan pailit.

Kelemahan celah hukum atas perlindungan buruh, sambung Akil,  harus dilakukan dengan mengatur hubungan antara buruh dan perusahaan dalam dalam UU Ketenagakerjaan.

"Melalui kebijakan sosial yang konkret sehingga ada jaminan kepastian hukum kepada hak-hak buruh atau pekerja agar terpenuhi saat kreditor (perusahaan) dinyatakan pailit," jelas Akil.

Dengan demikian, Mahkamah memutuskan, permohonan gugatan para buruh untuk membatalkan sejumlah pasal dalam UU Kepailitan, ditolak.

Putusan itu menjawab permohonan uji materiil yang diajukan anggota Federasi Serikat Buruh yang terdiri atas M Komaruddin, Muhammad Hafidz, dan Agung Purnomo. Sebelumnya, mereka menyatakan hak konstitusional mereka telah dirugikan dengan berlakukannya Pasal 29, Pasal 55 ayat (1), Pasal 59 ayat (1), dan Pasal 138 UU Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaraan Hutang.

Pasal-pasal itu, menurut para pemohon,  tidak menjamin hak-hak mereka sebagai buruh saat perusahaan tempat mereka bekerja bangkrut. Sebab, aturan itu memberikan hak istimewa kepada kreditor separatis seperti bank sebagai pemegang gadai, jaminan, hak tanggungan, hipotek,dan lain sebagainya. Ujungnya, hak pesangon buruh menjadi nomor terakhir untuk dipenuhi.

Mahkamah menilai jika pasal-pasal tersebut dibatalkan justru akan merugikan kreditor separatis yang hak pelunasan utangnya dijamin UU Kepailitan. "Mahkamah menimbang, UU kepailitan tetap memberikan pengakuan, jaminan perlindungan, serta perlakukan yang sama di hadapan hukum kepada para pemohon yang tetap menuntut haknya kepada kurator," tegas Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang diketuai Mahfud MD itu.

Ditemui usai persidangan, kuasa hukum para pemohon, Andi M Asrun, menyatakan kekecewaannya. "Di negara yang paling kapitalis sekalipun seperti Amerika Serikat tetap mengutamakan hak-hak buruh," tegasnya.


Jokowi Datang Melayat ke Mooryati Soedibyo, Ikut Salat Jenazah
Capres Nomor 03 Ganjar Pranowo di debat terakhir capres 2024

Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden-Wapres Terpilih, Ganjar: Tidak Dapat Undangan

KPU menetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka menjadi Presiden dan Wapres terpilih hari ini.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024