VIVAnews - Mahkamah Konstitusi (MK) mengakui lemahnya perlindungan hak-hak buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja, saat perusahaaan tempat mereka bekerja bangkrut.
"Mengakibatkan buruh tidak memperoleh apa-apa setelah bekerja karena aset debitor (perusahaan) telah dijadikan jaminan bagi kreditor separatis," kata Hakim Konstitusi, Akil Mochtar dalam sidang di Kantor Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis, 23 Oktober 2008.
Akil membacakan putusan uji materiil UU Nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Dalam kondisi tersebut, kata Akil, negara harus ikut campur menyelesaikan.
Meski demikian, Mahkamah berpendapat UU Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang tidak bertentangan dengan UUD 1945. Sebab, keberadaan UU Kepailitan justru memberikan perlindungan dan kepastian hukum secara proporsional dan adil bagi seluruh kreditor saat sebuah perusahaan pailit.
Kelemahan celah hukum atas perlindungan buruh, sambung Akil, harus dilakukan dengan mengatur hubungan antara buruh dan perusahaan dalam dalam UU Ketenagakerjaan.
"Melalui kebijakan sosial yang konkret sehingga ada jaminan kepastian hukum kepada hak-hak buruh atau pekerja agar terpenuhi saat kreditor (perusahaan) dinyatakan pailit," jelas Akil.
Dengan demikian, Mahkamah memutuskan, permohonan gugatan para buruh untuk membatalkan sejumlah pasal dalam UU Kepailitan, ditolak.
Putusan itu menjawab permohonan uji materiil yang diajukan anggota Federasi Serikat Buruh yang terdiri atas M Komaruddin, Muhammad Hafidz, dan Agung Purnomo. Sebelumnya, mereka menyatakan hak konstitusional mereka telah dirugikan dengan berlakukannya Pasal 29, Pasal 55 ayat (1), Pasal 59 ayat (1), dan Pasal 138 UU Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaraan Hutang.
Pasal-pasal itu, menurut para pemohon, tidak menjamin hak-hak mereka sebagai buruh saat perusahaan tempat mereka bekerja bangkrut. Sebab, aturan itu memberikan hak istimewa kepada kreditor separatis seperti bank sebagai pemegang gadai, jaminan, hak tanggungan, hipotek,dan lain sebagainya. Ujungnya, hak pesangon buruh menjadi nomor terakhir untuk dipenuhi.
Mahkamah menilai jika pasal-pasal tersebut dibatalkan justru akan merugikan kreditor separatis yang hak pelunasan utangnya dijamin UU Kepailitan. "Mahkamah menimbang, UU kepailitan tetap memberikan pengakuan, jaminan perlindungan, serta perlakukan yang sama di hadapan hukum kepada para pemohon yang tetap menuntut haknya kepada kurator," tegas Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang diketuai Mahfud MD itu.
Ditemui usai persidangan, kuasa hukum para pemohon, Andi M Asrun, menyatakan kekecewaannya. "Di negara yang paling kapitalis sekalipun seperti Amerika Serikat tetap mengutamakan hak-hak buruh," tegasnya.
VIVA.co.id
24 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
TikToker Galih Loss ditangkap polisi buntut kontennya yang diduga menistakan agama.
"Untuk sejauh ini, sudah ada 12 orang yang telah melaporkan (Rektor UNU). Mereka masing-masing mahasiswi, staf hingga dosen. Pelaporan itu dilayangkan ke pihak LLDIKTI."
Ahmad Ali Temui Prabowo, Sekjen Nasdem: Bagian dari Silaturahmi, Pak Prabowo Pernah ke Sini
Politik
24 Apr 2024
Sekertaris Jenderal Partai Nasdem, Hermawi Taslim, menegaskan kalau kehadiran Wakil Ketua Umum Nasdem Ahmad Ali ke rumah pribadi Prabowo Subianto dalam rangka silaturahmi
Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto buka suara soal langkah PDI Perjuangan (PDIP) yang melanjutkan gugatannya terhadap KPU RI ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menggelar penetapan pemenang Pilpres 2024 bagi pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu pagi.
Selengkapnya
Partner
Peran Netizen Bantu PSSI Lobi Heerenven Agar Izinkan Nathan Kembali ke Timnas Indonesia U-23
Jabar
11 menit lalu
Erick Thohir lantas menyebut suporter sangat berperan. Bahkan, Erick mengatakan suporter sebagai salah satu faktor keluarnya izin dari Heerenveen agar Nathan Tjoe-A-On bi
7 Drama dan Film Korea Terbaik Gong Yoo, Apik Semuanya
Olret
29 menit lalu
Dari Train to Busan hingga Squid Game dan The Silent Sea, peran ikonik Gong Yoo menentukan kariernya yang luar biasa dalam K-movies dan acara TV. Berikut beberapa filmnya
Penetapan KPU itu dilakukan setelah dua hari putusan MK yang menolak seluruh dalil permohonan gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan pasangan 01 dan 03.
Supian Suri, sosok yang digadang-gadang akan maju sebagai bakal calon Wali Kota Depok telah menyita perhatian publik. Nah seperti apa strategi politiknya?
Selengkapnya
Isu Terkini