Menantu Fahmi Idris Bantah Terima Rp 150 Juta

VIVAnews - Menantu Menteri Perindustrian Fahmi Idris, Pompida Hidayatullah membantah menerima Rp 150 juta. Pompida juga membantah menerima Rp 50 juta dari terdakwa Taswin Zein.

"Saya tidak pernah menerima uang itu," kata Pompida di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 23 Oktober 2008.

Keterangan ini disampaikan Pompida saat bersaksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat di Balai Latihan Kerja Depnakertrans di 10 wilayah pada tahun anggaran 2004. Taswin Zein dalam kasus ini duduk sebagai terdakwa. Ia diduga telah merugikan negara sebesar Rp 13,8 miliar.

Namun, keterangan Pompida itu dibantah pemimpin proyek pengadaan alat di Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi Taswin Zein. Menurut Taswin, dirinya pernah melihat Pompida menerima uang dari Sekertaris Direktur Jenderal Depnakertrans Baharudin Efendi. "Saya melihat Baharudin menyerahkan uang itu di hotel belakang gedung Setiabudi Building," kata Taswin.

Pompida juga membantah pernah menerima hadiah ulang tahun dari terdakwa senilai Rp 50 juta. "Saya hanya menerima jaket Harley David," ujar dia.
 
Pompida mengaku pernah dimintai bantuan Direktur PT Gita Vidia Utama Ines Wulanari Setiawati dalam proyek tersebut. Tapi, Pompida mengaku, ia tidak melanjutkannya. "Saya hanya bilang hubungi saja pak dirjen," jelas dia.

Ines sendiri saat ini telah menjadi tersangka dan ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi untuk kasus yang sama. Tapi ia tidak menindaklanjutinya. "Saya tidak pernah memberikan rekomendasi untuk Ines," kata Pompida. "Saya tidak pernah berhubungan langsung."
 
Pompida mengatakan terdakwa Taswin Zein mendekati usai pelantikan Fahmi Idris selaku Menteri. "Supaya dipromosikan," jelas dia.
 
Kasus ini bermula dengan proses pengadaan pada proyek pengadaan alat di 10 BLK itu tidak sesuai dengan ketentuan dan Keputusan Menakertrans. Modus yang digunakan adalah memerintahkan seluruh panitia pengadaan untuk menandatangani dokumen kontrak dan serah terima barang sebagai formalitas belaka, agar anggaran dapat dicairkan, sementara kontrak pengadaan dan serah terima barang belum ada.

4 Alasan Kenapa Vietnam Asyik Banget Buat Solo Traveling
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri

KPK Cegah Tiga Orang di Kasus Dugaan Korupsi di PT PLN, Siapa Dia?

Komisi Pemberantasan Korupsi, mencegah 3 orang terkait dengan penyidikan baru dugaan kasus korupsi yang terjadi di PT PLN (Persero). Dugaan pada pengadaan barang dan jasa

img_title
VIVA.co.id
19 Maret 2024