Pelaku Pembunuhan di PN Jakpus Ditangkap

VIVAnews - Pelaku pembunuhan Stanley Mukuah, yang tewas di gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tertangkap. Polisi menangkap dua pelakunya, yakni Alex Watimena, 50 tahun, dan Aldo Sitepu, 29 tahun.

Keduanya ditangkap polisi di dua tempat berbeda di Jakarta. Para tersangka ini ditangkap Selasa, 21 Oktober 2008 lalu, namun penetapannya sebagai tersangka pada Kamis, 23 Oktober 2008.

Polisi menyatakan kedua tersangka ikut bertanggung jawab atas peristiwa keributan di PN Jakarta Pusat dan pengeroyokan, yang mengakibatkan tewasnya Stenly Mukuah. Sedangkan Boy Waroka harus dilarikan ke rumah sakit karena mengalami luka tusuk.

Alex yang semula sempat dimintai keterangan oleh polisi sebagai saksi, berubah statusnya menjadi tersangka, karena telah melakukan pengeroyokan.

Penetepan status tersangka terhadap Alex ditetapkan petugas setalah gambar Alex tertangkap kamera CCTV Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sedangkan tersangka ldo ditangkap di SPBU Berlan Jakarta Timur Kamis 23 Oktober dini hari.

Kapolres Jakarta PusatĀ  Kombes Ike Edwin mengatakan keduanya dijerat pasal 338 KUHP dan pasal 170 KUHP.

Pemprov: Warga Jakarta yang NIK-nya Dinonaktifkan Bisa Ajukan Keberatan
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae.

OJK Beberkan Kunci Hadapi Memanasnya Dinamika Ekonomi Global

OJK meminta masyarakat untuk tidak panik merespons meningkatnya tensi geopolitik antara Iran-Israel.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024