Astro Tutup Siaran

Menteri Komunikasi Peringatkan Direct Vision

VIVAnews - Menteri Komunikasi dan Informatika mengancam akan mengajukan pencabutan izin siaran PT Direct Vision ke pengadilan. Ancaman itu dilakukan menyusul berhentinya program siaran TV berlangganan Astro pada 20 Oktober lalu.

"Kami sudah mengirimkan surat peringatan kepada Direct Vision," ujar Menteri Komunikasi M. Nuh saat dihubungi VIVAnews.com, Jumat, 24 Oktober 2008.

Menurut dia, institusinya akan menunggu tanggapan dari manajemen dan pemilik Direct Vision, sekaligus meminta pemilik izin siaran mengudara lagi. Jika sampai tiga kali peringatan dikeluarkan, Direct Vision tak kunjung siaran kembali, Menteri akan mengajukan gugatan untuk mencabut izin ke pengadilan.

"Nanti pengadilan yang akan memutuskan untuk mencabut izin siaran," ujar Nuh. Sesuai dengan aturan yang berlaku, yang berhak mencabut izin siaran memang pengadilan, bukan pemerintah.

Selamat! Laura Theux dan Indra Brotolaras Dikaruniai Anak Pertama

Pada 21 Oktober lalu, Departemen Komunikasi juga sudah mengajukan surat panggilan terhadap manajemen dan pemilik Direct Vision.

Pemerintah ingin meminta penjelasan soal rencana dan tindak lanjut akibat penghentian layanan siaran Astro, khususnya terkait pelanggan, karyawan dan lainnya. Astro memiliki 98 ribu pelanggan dan sekitar 300 karyawan tetap.

Depkominfo menerbitkan izin penyiaran bagi Direct Vision yang dimiliki oleh PT Ayunda Prima Mitra 49% dan Silver Concord Holding 51%. Kedua pemegang saham ini terkait dengan Grup Lippo.

Berdasarkan izin tersebut, mereka menggunakan nama “Astro” sesuai nama sebutan di udara seperti yang diajukan oleh Direct Vision. Pasokan program siaran berasal dari Grup Astro Malaysia, yakni Astro All Asia Network Plc., Measat Broadcast Network Systems Bdn Bhd, dan All Asia Multimedia Networks FZ-LLC.

Namun, Direct Vision menghentikan siaran sejak 20 Oktober  lantaran Astro Malaysia tidak melanjutkan pasokan jasa untuk menunjang kegiatan siaran Direct Vision. Penyebabnya, Astro sudah menyuntikkan dana, namun mereka tak juga mendapatkan saham sesuai dengan kontrak perjanjian yang disepakati.

Gara-gara tak kunjung jelas, Astro Malaysia pun mengajukan gugatan arbitrase atas beberapa perusahaan milik Grup Lippo di Pusat Asbitrase Singapura pada 6 Oktober 2008. Astro Malaysia menuntut ganti rugi US$ 245 juta.

MTsN 1 Pati Kirim Tiga Siswa ke Thailand untuk Olimpiade Matematika Internasional
Pasar mobil bekas

Fortuner vs Pajero Sport Bekas, Pajak Tahunannya Murah Mana?

Toyota Fortuner pertama kali diperkenalkan di Indonesia pada 2005. Sedangkan Mitsubishi Pajero Sport pertama kali diluncurkan di Indonesia pada 2009.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024