VIVAnews – Kejaksaan Agung masih memburu Bos Bank Modern, Samadikun Hartono, yang saat ini masuk daftar pencarian orang alias buron. Wakil Jaksa Agung, Muchtar Arifin mengatakan sampai saat ini Kejaksaan belum mengetahui keberadaan Samadikun.
”Tim yang sudah dibentuk belum membuahkan hasil,” katanya di Gedung Kejaksaan Agung, Jalan Hasanuddin, Jakarta , Jumat 24 Oktober 2008.
Kejaksaan, kata Muchtar, masih terus berupaya mengejar Samadikun. ”Lewat jaringan kejaksaan,” katanya, lantas menambahkan tak ada target waktu yang ditentukan kejaksaan.
Samadikun tersangkut kasus penyelewengan dana BLBI sebesar Rp 169 miliar pada 1997. Atas perintahnya dana BLBI sebesar Rp11 miliar digunakan untuk membayar surat berharga ke Perusahaan Listrik Negara (PLN).
Namun putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat 5 Agustus 2002, membebaskan terdakwa dari kasus tersebut.
Kejaksaan lantas Mahkamah Agung. Pada 6 Juni 2003 Mahkamah mengabulkan kasasi jaksa dan menjatuhkan pidana empat tahun.
Samadikun kabur saat kejaksaan akan mengeksekusinya di rumanhnya di Jalan Jambu nomor 8, Menteng, Jakarta Pusat
Sebekum dieksekusi, Samadikun mendapat ijin dari Kejaksaan Agung untuk berobat ke Jepang selama 14 hari dan harus melapor setelah masa 14 hari itu. Namun setelah 14 hari, Samadikun tidak melapor ke kejaksaan.
Samadikun lantas mengajukan peninjauan kembali, namun ditolak majelis hakim agung Mahkamah yang dipimpin Bagir Manan, dan beranggotakan Artidjo Alkostar, dan Abdul Kadir Mappong pada 26 September 2008, Samadikun tetap divonis empat tahun.