Layanan SIM Komunitas

VIVAnews - Ingin membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan mudah? Kumpulkan rekan-rekan Anda untuk mengajukan pembuatan SIM Komunitas. Petugas pun siap datang ke tempat Anda.

Syarat pengajuan pembuatan SIM secara kolektif ini adalah:
1. Mengajukan surat permohonan SIM Komunitas ke Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jaya.
2. Jumlah pemohon SIM Komunitas minumal 30 orang dan maksimal 150 orang. Dalam surat permohonan dicantumkan jumlah peserta dan lokasi pelaksanaan.
3. Surat permohonan ditandatangani pimpinan perusahaan atau pengurus RT/RW di perumahan
4. Menyediakan tempat yang cukup luas yang cukup untuk dua bus milik polisi. Satu bus untuk ujian teori dan satu bus untuk peralatan uji praktik.
5. Pemihon harus mengikuti ujian pembuatan SIM. Tapi pemohon yang hendak memperpanjang SIM, cukup melampirkan KTP sesuai identitas SIM.
6. Waktu pelaksanaan pukul 08.00-16.00 WIB.

Kemenhub Pastikan Mudik 2024 Lancar, Intip Daerah Tujuan Terbanyak hingga Angkutan Terfavorit
Ilustrasi perkelahian dan pengeroyokan.

4 Pria Terkapar Babak Belur di Depan Polres Jakpus, 14 Anggota TNI Diperiksa

Para anggota TNI itu diduga tak terima Prada Lukman dikeroyok preman di Pasar Cikini, Rabu, 27 Maret 2024. Prada Lukman membela ayah rekannya yang dipalak kawanan preman.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024