Divonis Lima Tahun Penjara

Burhanuddin Terbukti Perkaya Orang Lain

VIVAnews - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyatakan terdakwa Burhanuddin Abdullah terbukti memperkaya orang lain dengan menggunakan dana dari Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia dengan total Rp 100 miliar.

"Seharusnya terdakwa bisa menolak untuk menyetujui pemberian dana tersebut. Oleh karena itu, terdakwa terbukti melakukan perbuatan melawan hukum," kata hakim Gusrizal saat membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 29 Oktober 2008.

Majelis menilai terdakwa telah memperkaya mantan pejabat Bank Indonesia antara lain Sudrajad Djiwandono, Hendro Budianto, Paul Sutopo, Heru Supratomo, dan Iwan R Prawiranata. Terdakwa, kata Hakim Moerdiono, juga telah memperkaya anggota legislatif Hamka Yandhu dan mantan legislator Anthony Zeidra Abidin.

Menurut Majelis, cara Burhanuddin memperkaya dengan menyetujui permohanan bantuan hukum dan permintaan dana guna penyelesaian masalah Bantuan Likuiditas Bank Indonesia dan mempercepat proses amandemen Undang-undang Bank Indonesia. "Terdakwa tidak mengajukan keberatan dan menyetujui pengeluaran dana itu," kata Hakim.
 
Fakta hukum menunjukkan, Rapat Dewan Gubernur pada tanggal 3 Juni dan 22 Juli 2003 telah menyetujui agar merealisasikan dana yang berasal dari penyisihan anggaran oleh yayasan sebesar Rp 100 miliar. Berdasarkan catatan Mantan Deputi Direktur Hukum Oey Hoey Tiong disposisi pengeluaran dana itu disetujui Ketua Dewan Pengawas YPPI Aulia Pohan dan Dewan Pengawas Maman Soemantri.
 
Permintaan dana itu kemudian diberikan kepada Soedrajad Djiwandono sebesar Rp 25 miliar. Lalu Paul Sutopo senilai Rp 10 miliar, Hendro Budianto Rp 10 miliar, Heru Supraptomo sejumlah Rp 10 miliar, dan Iwan R Prawiranata sebesar Rp 13,5 miliar.
 
Sementara Rusli Simanjuntak dan Asnar Ashari memenuhi permintaan dana anggota Dewan juga atas persetujuan disposisi dari Aulia Pohan. Dana sebesar Rp 28,5 miliar diserahkan kepada Anthony Zeidra Abidin dan Hamka Yandhu.
 
Menurut hakim penyerahan tersebut diberikan di Hotel Hilton dan di kediaman Anthony. Penyerahan, kata hakim Hendra Yospin, diberikan dalam lima kali tahapan. Fakta hukum juga membuktikan Rusli Simanjuntak turut menikmati dana itu. "Sejak penyerahan dana kedua Rusli menerima dana dari Anthony sehingga berjumlah Rp 3 miliar," kata dia.

Atas dasar itu, majelis hakim menjatuhkan hukuman selama lima tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan. Burhanuddin dinilai melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.

Momen Haru Siraman dan Pengajian Putri Isnari: Persiapan Menuju Pelaminan
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

Hasto Usul Kasus Connie Bakrie Disetop, Minta Aparat Fokus Usut Korupsi Tambang

Menurut Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, laporan terhadap Connie Bakrie di kepolisian itu tidak beralasan.

img_title
VIVA.co.id
18 April 2024