KPK Buktikan Independen

VIVAnews - Indonesia Corruption Watch menyambut gembira keberanian Komisi Pemberantasan Korupsi dalam menetapkan Aulia Pohan dan tiga bekas petinggi Bank Indonesia sebagai tersangka.

"KPK telah mejaga indepedensi mereka dengan baik," kata anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch Adnan Topan Husodo saat berbincang dengan VIVAnews, Rabu, 29 Oktober 2008.

Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menetapkan Aulia Pohan sebagai tersangka. Selain itu, komisi juga menetapkan Taslim Tadjudin, Maman H Somantri, dan Bun Bunan Hutapea sebagai tersangka. Naiknya status empat bekas Deputi Gubernur Bank Indonesia ini diputuskan sejak majelis hakim menjatuhkan vonis lima tahun penjara terhadap Burhanuddin Abdullah, bekas Gubernur Bank Indonesia.

Menurut Adnan, jika melihat aspek hukum, bekas petinggi Bank Indonesia itu sudah layak ditetapkan sebagai tersangka. "Ini membuktikan mereka tidak meladeni intervensi politik," ujarnya.

Komisi merencanakan memeriksa empat tersangka itu pada 3 November 2008. Pemanggilan saksi pun sudah akan dimulai sejak 30 oktober 2008.

Indonesia All Star Diisi Pemain Terbaik Guna Hadapi Red Sparks
Ilustrasi pelecehan seksual

Terekam CCTV Cabuli Gadis Panti Asuhan, Ketua PSI Gubeng Surabaya Dicokok Polisi 

Pelaku yang mengaku sebagai pendeta itu diminta mengobati CH. Bukannya diobati, pelaku malah melecehkan korban di lantai dua panti asuhan di Sukolilo.

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024