Pengawas Pemilu Minta KPU Tegur Keras PAN dkk
VIVAnews - Daftar calon tetap (DCT) yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum Rabu malam menunjukkan 6 partai tidak memenuhi kuota 30 persen perempuan. Badan Pengawas Pemilu mendesak KPU menegur keras 6 partai itu.
Keenam partai yang tak memenuhi kuota itu adalah Partai Patriot (hanya 19,66%), Partai Peduli Rakyat Nasional (26,04%), Partai Republika Nusantara (26,87%), Partai Persatuan Pembangunan (26,91%), Partai Gerakan Indonesia Raya (29,29%) dan Partai Amanat Nasional (29,7%).
Anggota Badan Pengawas Pemilu, Wirdyaningsih, menyatakan, KPU mestinya memberikan teguran yang keras pada partai-partai yang tidak memenuhi kuota perempuan 30 persen dalam daftar calon. "Jadi bukan hanya mengumumkan daftar saja," kata Wirdya kecewa, di kantornya, Jakarta, Kamis, 30 Oktober 2008.
Wirdya mengakui, UU No 10 Tahun 2008 memang tak mengatur sanksi bagi partai yang tak memenuhi kuota. Meski begitu, KPU harus terbuka mengumumkan pada masyarakat, bahwa terdapat partai yang tak berpihak pada perempuan.
Pendapat Pengawas Pemilu diamini lembaga swadaya masyarakat, Jaringan Pendidikan Pemilihan untuk Rakyat (JPPR). Koordinator Nasional JPPR, Jerry Sumampouw, ikut mendesak KPU memberikan teguran keras. "Lalu diumumkan besar-besar pada publik bahwa ini lho partai yang tidak memberikan kuota 30 persen. Jadi menunjukkan semangat memberikan kesempatan pada perempuan," kata Jerry ditemui usai melaporkan kasus Wulan Guritno ke Pengawas Pemilu.