Sengketa Pemilu 2009

MK Minta Partai Tekankan Alat Bukti

VIVAnews – Ketua Mahkamah Konsitusi Mahfud MD, menekankan bagi partai politik mengenai pentingnya bukti sengketa hasil Pemilihan Umum sebelum diajukan ke mahkamah. Penanganan mahkamah tidak masuk wilayah proses pemilihan, melainkan permasalahan hasil pemilihan.

Anak Selebgram Aghnia Punjabi Diduga Dianiaya Pengasuh, Badan Diduduki hingga Kepala Dibanting

Masalah pidana dalam proses pemilihan sudah ada lembaga sendiri yang mengurus, yaitu pengadilan umum, kata Mahfud usai pertemuan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu dan Partai Politik di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis 30 Oktober 2008.

Partai peserta Pemilihan Umum Legislatif yang diberi waktu 3 x 24 jam untuk mengajukan permohonan ke mahkamah setelah ada penetapan hasil pemilihan di Komisi Pemilihan Umum. Sedangkan, untuk kasus pemlihan kepala daerah diberi waktu tiga hari kerja setelah komisi pemilihan menetapkan hasil pemilihan.

Suara Golkar di Pemilu 2024 Naik Signifikan, Airlangga: Hitungan Kami Dapat 102 Kursi

Mahkamah, katanya, akan memutus perkara sengketa Pemilihan Umum Presiden dalam waktu 14 hari kerja. Sedangkan pemilihan legislatif akan diputus dalam 30 hari kerja. Sementara sengketa Pemilihan Kepala Daerah diputus dalam 14 hari kerja.

Untuk menyiasati sidang sengketa hasil pemilihan dengan daerah, mahkamah sudah menyiapkan fasilitas video telekonferensi di 34 fakultas hukum universitas negeri yang tersebar di 34 wilayah. Dengan demikian, katanya, proses hukum tidak terkendala dengan jarak.

Viral Anak Selebgram Malang Dianiaya Pengasuhnya, Polisi Langsung Tangkap Pelaku

Mahkamah akan menggelar temu wicara dengan peserta Pemilihan Umum 2009 dua kali. Pertama dilakukan 14 November 2008 - 16 November 2008 dengan diikuti  partai nomor urut 1 - 22. Kedua, pada pada 21 November 2008 – 23 November 2008 diikuti partai nomor urut 23 - 44. Tiap partai bisa mengirim 18 orang wakil pada pertemuan itu.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di Terminal 2 Bandara Soetta

Banyak yang Mudik H-4, Menhub Minta Maskapai Berikan Promo di H-10

Kementerian Perhubungan, mendapatkan fakta terkait dengan pergerakan penumpang dalam periode angkutan mudik Lebaran 2024. Pemudik menumpuk di H-4, H-3 lebaran Idul Fitri.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024