Dugaan Korupsi APBD di NTB

Surat Permintaan Penangguhan Golkar Ditolak

VIVAnews - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat menolak permohonan penangguhan penahanan mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat Serinata yang dikirim Dewan Perwakilan Daerah Partai Golongan Karya Nusa Tenggara Barat. 

Tarisland Superstars: Kemegahan dan Antisipasi di Puncaknya

Kepala kejaksaan Amari, Kamis 30 Oktober 2008, menganggap surat itu salah alamat, sebab mestinya dikirim ke Kejaksaan Agung yang dapat memutus perkara ini. Serinata ialah Ketua Perwakilan Golongan Karya di Nusa Tenggara Barat. Serinata menjadi tersangka korupsi dan pengadaan barang dan jasa di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Serinata menjelaskan, syarat permohonan penahanan dengan memberi jaminan kepada kejaksaan. Jika dalam masa penangguhan tersangka lari, jaminan itu langsung menjadi milik negara. Katanya, pengajuan penangguhan itu hanya dapat dilakukan melalui keputusan Kejaksaan Agung.

Sopir Truk Penyebab Kecelakaan di GT Halim Terancam 4 Tahun Bui

Mengenai dugaan keterlibatan mantan Gubernur Harun Arrasyid (periode 1999-2004) dalam kasus itu, Kejaksaan Tinggi belum menemukan buktinya. Tapi, jika dalam pemeriksaan tersangka lain ternyata ditemukan bukti, maka kejaksaan berjanji akan menindak Harun.

Laporan: Edy Gustan/Mataram

5 Motor Vespa Bersolek di Indonesia Fashion Week 2024
Ammar Zoni

Sedang Tersandung Kasus Penyalahgunaan Narkoba, Ammar Zoni Ungkap Doa untuk Anak dan Kelurga

Ammar Zoni memahami bahwa bulan Ramadhan adalah saat yang istimewa. Ammar mengaku akan semakin mendekatkan diri kepada Tuhan.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024