10 Kebijakan Ekonomi

5 Pelabuhan Jadi Pintu Masuk Produk Tertentu

VIVAnews - Menyusul pengumuman 10 kebijakan ekonomi pemerintah, Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu mengeluarkan peraturan yang mengatur masuknya lima produk impor tertentu. Importir juga diwajibkan memiliki izin importir terdaftar.

Sesuai Permendag Nomor 44/M-DAG/PER/10/2008, kelima produk yang pengawasan masuknya diperketat adalah elektronik, sepatu, mainan, makanan minuman dan garmen.

Dalam peraturan itu disebutkan pemerintah juga akan  memberikan pelayanan khusus bagi importir yang memiliki izin importir terdaftar dalam tempo hanya tujuh hari.

Barang-barang itu, kata Mendag di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa 4 November 2008,  hanya bisa masuk ke Indonesia setelah melewati pemeriksaan pelabuhan muat atau preshipment inspection.

Ada lima pelabuhan yang ditunjuk untuk lima produk yang ditetapkan dalam 10 kebijakan ekonomi pemerintah, yakni Tanjung Priok Jakarta, Tanjung Emas di Semarang, Tanjung Perak di Surabaya, Pelabuhan Belawan di Medan, dan Pelabuhan Laut Soekarno-Hatta, Makassar. "Impor tetap boleh tapi pintu masuk ada di lima pelabuhan," kata Mendag.

Sementara untuk bandara yang ditunjuk meliputi semua bandara internasional. Pemeriksaan berlaku per 1 November 2008. Sementara ketentuan ini mulai berlaku resmi pada 15 Desember 2008.

Otto Hasibuan Sebut Gugatan Sengketa Pilpres Anies dan Ganjar Sebuah Kemunduran

Impor Produk Tertentu oleh IT-Produk Tertentu untuk kebutuhan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas diatur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas.

Gelandang Manchester City, Rodri

Declan Rice: Rodri Salah Satu Pemain Terbaik di Dunia

Declan Rice memberi pujian untuk Rodri jelang pertandingan antara Manchester City vs Arsenal di Etihad Stadium dalam lanjutan Premier League, Minggu malam WIB 31 Maret.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024