VIVAnews - Pengurus Partai Penegak Demokrasi Indonesia versi Mentik Budiwiyono mendatangi kantor Komisi Pemilihan Umum meminta semua calon anggota legislatif dari partainya dicoret. Pencoretan itu karena pengurus yang menyusun calon dituding tidak sah berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung, 15 Oktober 2008.
Permintaan Mentik cs ini, menurut Komisi Pemilihan Umum, tak bisa dituruti karena sudah ada daftar calon tetap (DCT). Jika pun Mentik cs memperoleh Surat Keputusan (SK) pengesahan pengurus dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, SK itu tak bisa berlaku mundur untuk mengubah DCT.
"Kasasi itu memberi fakta hukum pada PPDI versi Mentik. Mentik semestinya segera melapor ke Menkum untuk dimintakan SK. KPU menunggu SK tersebut untuk menentukan legalitas parpol. Namun sekarang sudah terlambat," kata anggota KPU, I Gusti Putu Artha, saat dihubungi melalui telepon, Selasa, 4 November 2008.
Putu Artha lalu menceritakan kronologi Komisi akhirnya menerima kepengurusan yang ketua umumnya Endung Sutrisno. Awalnya memang Mentik cs yang memiliki SK pengurus yang sah dari pemerintah, namun Endung lalu menggugat melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Endung dimenangkan, lalu Menteri Hukum mengeluarkan SK baru yang mengesahkan kelompok Endung. KPU lalu mengakomodasi Endung cs karena tahapan Pemilu mesti dilakukan, meski Mentik cs kemudian kasasi ke Mahkamah Agung.
VIVA.co.id
27 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Ulasan tentang 5 hero terbaik yang bisa meng-counter Julian di Mobile Legends setelah dia mendapat buff.
Samsung Galaxy Z Flip 6: Semua Rumor Sejauh Ini
Olret
23 menit lalu
Samsung Galaxy Z Flip 6 akan hadir musim panas ini, dan Samsung jelas ingin membuat lebih banyak orang tertarik dengan ponsel yang dapat dilipat saat mereka mencobanya
PIALA ASIA U-23 AFC 2024: Momen Ibunda Pratama Arhan Menangis, Saat Kangen Anak dan Menantu
Wisata
27 menit lalu
Ibunda Pratama Arhan tak kuasa menahan tangis, saat melihat menantunya Azizah Salsha usai laga perempat final. Surati, sontak mengingat momen selebrasi Pratama Arhan
Penggeledahan ruko dijadikan pabrik miras ilegal itu juga mengamankan dua unit mobil Suzuki APV BK 1311 JJ dan BK 1096 MAH, alat pengemasan dan pengoplosan, 5.000 botol.
Selengkapnya
Isu Terkini