Eksekusi Mati Amrozi Cs

Jaksa Eksekutor Telah Ditunjuk

VIVAnews – Kejaksaan Agung sudah menandatangani surat perintah penunjukan jaksa eksekutor terpidana mati serangan bom Bali I. Jaksa pidana umum dari Kejaksaan Tinggi Bali dan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah yang mendapat tugas itu.

Basis OPM Paro Nduga Lumpuh Digempur TNI, 2 Anak Buah Egianus Kogoya Tertembak

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Jasman Panjaitan, Rabu 5 November 2008, mengatakan mereka dibawah koordinasi Kejaksaan Tinggi Bali. Berapa jaksa eksekutor yang ditunjuk, Jasman tidak bisa menyebutkannya. ”Itu urusan lapangan.”

Mengenai Sembilan rohaniawan yang ditunjuk mengampingi pelaksanaan eksekusi, Jasman juga tidak tahu. Katanya, pendampingan terpidana itu merupakan urusan teknis di lapangan.

Legeenda Timnas Indonesia dari Piala Dunia hingga Juara SEA Games Rayakan HUT PSSI

Menurut ketentuan undang-undang, katanya, para terpindana boleh didampingi penasehat rohani. Tapi, hal ini juga tergantung pertimbangan petugas di lapangan. “Dalam undang-undang itu memang dapat dihadiri, tapi kenyataannya bisa jadi tidak.”

Tiga terpidana mati serangan bom Bali I, Amrozi, Ali Ghufron dan Imam Samudra terbukti di pengadilan ikut mengatur serangan bom Bali I pada 2002. Serangan itu mengakibatkan 202 orang tewas dan melukai ratusan lainnya.  Kejaksaan Agung pekan lalu mengumumkan rencana ekskusi para terpidana dilakukan awal November 2008.

Tony Blair Ucapkan Selamat ke Prabowo Usai Menang Pilpres: Fantastis!
Prabowo Subianto bersama Gibran Rakabuming Raka

Khawatir Ada Aksi saat Putusan Sengketa Pilpres, TKN Siapkan Satgas Khusus

TKN menyampaikan pesan Prabowo kepada barisan pendukungnya agar mempercayakan putusan sengketa pilpres terhadap hakim MK.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024