Kasus Korupsi TVRI

Panitia Lelang yang Ditunjuk Sumita Tidak Sah

VIVAnews - Mantan Direktur Administrasi Keuangan Televisi Republik Indonesia (TVRI), Badarudin, menyatakan panitia lelang yang ditunjuk terdakwa kasus korupsi TVRI, Sumita Tobing, tidak sah. Ia menilai Sumita tidak melibatkan dirinya dalam pengadaan alat perusahaan tahun 2003 itu.

"Seharusnya melibatkan saya dan Direktur Teknik," jelas Badarudin saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 5 November 2008. Badarudin menjadi saksi yang diajukan jaksa penuntut umum untuk terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan alat perusahaan TVRI dengan terdakwa, Sumita Tobing.

Ia melanjutkan lelang barang itu dilakukan secara sepihak oleh panitia yang ditunjuk Sumita dengan melibatkan pihak-pihak yang tidak punya wewenang. "Penunjukkan barang lelang telah dilakukan sebelum diproses di panitia lelang," tambahnya.

Kejanggalan lain, kata Badarudin, terjadi saat pengumuman pemenang lelang di sebuah harian umum nasional. Ia mengatakan dalam terbitan sama, ada dua versi pengumuman pemenang.

"Satu versi, di Republika ada pengumuman pemenang. Di versi lain, di edisi dan halaman yang sama, pengumuman itu ternyata tidak ada," jelasnya kepada majelis hakim yang diketuai Panusunan Harahap.

Sumita diadili dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat senilai Rp 12,4 miliar di stasiun TV milik pemerintah itu.

Sumita diduga menyalahgunakan wewenang dalam penunjukan panitia lelang sehingga menimbulkan kerugian negara Rp 5,2 miliar.

Sopir Bus yang Ajak Makan 30 Penumpang di Rumah Mertuanya saat Lebaran dapat Rp100 Juta
Ilustrasi/Korban pembunuhan

Ada Luka di Dada hingga Leher pada Wanita yang Ditemukan Tewas di Dermaga Pulau Pari

Luka di leher waniita tersebut kemungkinan besar lantaran cekikan.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024