VIVAnews - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan peringatan tertulis I kepada 30 perusahaan tercatat (emiten) yang terlambat menyampaikan laporan keuangan periode 30 September 2008. Pemberian sanksi tersebut sesuai peraturan pencatatan bursa nomor I-H tentang sanksi, butir II.6.1.
Pejabat Sementara Kepala Divisi Pencatatan Sektor Riil I Gede Nyoman Yetna dan Pejabat Sementara Kepala Divisi Pencatatan Sektor Jasa Eddy Nurcahyo dalam keterbukaan informasi bursa Kamis, 6 November 2008 mengatakan, dari total 398 emiten, 351 perusahaan di antaranya telah menyampaikan laporan keuangan triwulan III-2008 sesuai batas 31 Oktober 2008.
Sementara itu, sebanyak 47 emiten tidak menyampaikan laporan keuangan hingga batas waktu yang ditentukan. Dari jumlah tersebut, delapan emiten telah menyampaikan laporan keuangan, namun melampaui batas waktu yang ditetapkan.
Selain itu, 22 emiten akan menyampaikan laporan keuangan tanpa penelaahan terbatas akuntan (limited review) atau pendapat akuntan (audited). Sedangkan tujuh emiten akan menyampaikan laporan keuangan dengan penelaahan terbatas akuntan dan delapan dengan pendapat akuntan.
"Dua perusahaan tercatat lainnya belum wajib menyampaikan laporan keuangan," jelas Nyoman Yetna dalam keterbukaan informasi itu.
Satu perusahaan baru mencatatkan sahamnya pada Oktober 2008 dan lainnya mengacu pada peraturan X.K.7.