Sidang Kasus Munir

Muchdi Bantah Suruh Saksi Beri Uang ke Polly

VIVAnews - Budi Santoso, saksi kasus pembunuhan aktivis hak asasi manusia, Munir, mengaku dua kali memberikan uang pada Pollycarpus atas perintah Deputi V Badan Intelijen Negara, Muchdi Pr. Namun pengakuan Budi dalam berita acara pemeriksaan (BAP) ini dengan segera dibantah Muchdi, sang terdakwa.

"Tidak Benar bahwasanya saya telah memerintahkan Budi Santoso memberikan Rp 10 juta kepada Pollycarpus karena pengeluaran uang di bawah Rp 50 juta tidak perlu atas petunjuk deputi," ujar Muchdi menanggapi BAP yang dibacakan jaksa penuntut umum, Maju Ambarita, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Kamis, 6 November 2008 itu.

Keberatan Muchdi lainnya, BAP Budi itu tidak berdasarkan sumpah, sehingga dia keberatan jaksa menggunakan keterangan itu sebagai bukti persidangan. Untuk diketahui, dari 4 BAP Budi yang dibacakan jaksa, hanya dua yang diambil di bawah sumpah. Sementara BAP yang membuka soal uang tadi, tidak berada di bawah sumpah.

Keterangan Budi Santoso dalam BAP pada tanggal 14 Juni 2004 itu menyebutkan, Muchdi memerintahkannya untuk mengantarkan Rp 10 juta ke ruang kerja Muchdi. Di pintu ruangan, terdapat staf Dondi dan Arifin. Di dalam ruang kerja Muchdi di kantor Badan Intelijen Negera, Kalibata, Jakarta Selatan, itu, terdapat Muchdi bersama Pollycarpus. Namun Budi tak tahu pasti apakah uang yang diberikan ke Muchdi itu adalah untuk Pollycarpus.

Permintaan Muchdi kedua adalah ketika Pollycarpus aktif diperiksa polisi. "Muchdi memerintahkan saya untuk memberikan uang pada Pollycarpus sebsar Rp 3 juta. Saya memberikan uang tersebut di parkiran Carrefour Pasar Jumat (Ciputat, Jakarta Selatan) kepada Pollycarpus," kata Budi dalam BAP.

Budi menerangkan uang tersebut diambil dari anggaran dinas Deputi V yang dikepalai Muchdi. Dana tersebut diambil pos dana taktis, melalui bagian keuangan BIN. Budi menjalankan perintah Muchdi karena berpikiran, perintah itu merupakan tugas dan tanggung jawabnya selaku Kepala Direktorat V-1 yang berada di bawah Deputi V. Direktorat V-1 membawahi bidang masalah personel, materiil dan administratif. Direktorat V-2 tugasnya menangani ideologi dan politik, Direktorat V-3 menangani masalah ekonomi. V-4 masalah sosial budaya dan V-5 masalah pertahanan dan keamanan.

Gandeng IDH.ID, KoinWorks Sediakan Layanan Pay Later bagi UMKM dan Ritel
Presiden Joko Widodo (Jokowi)

Jokowi Launches Permanent Housing After Disaster in Central Sulawesi

Indonesian President Joko Widodo (Jokowi) inaugurated several post-disaster tsunami revitalization projects in 2018 during his working visit to Central Sulawesi Province.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024