Operasi Preman

342 Ditangkap, 30 Diproses Hukum

VIVAnews - Operasi preman terus dilakukan aparat kepolisian. Polres Jakarta Timur sedikitnya menangkap 342 preman dalam operasi selama empat hari di wilayah Jakarta Timur.
 
Dari 342 preman yang terjaring, hanya 30 orang yang akan diproses secara hukum karena terbukti melanggar hukum. Sisanya, harus menjalani pembinaan. Sebagian lagi, dipulangkan ke kampung halaman karena tidak membawa kartu identitas.
  
Informasi yang dikumpulkan VIVAnews, Kamis, 6 November 2008, ratusan preman yang ditangkap terdiri dari tukang parkir liar, pelaku pemerasan, debt collector dan penguasa pasar. Bahkan di antara mereka ada 22 wanita yang berprofesi sebagai pekerja seks komersil.

Selain menangkap preman jalanan, petugas juga memeriksa 3 anggota polisi yang menjadi backing kejahatan jalanan.

Kapolres Jakarta Timur Komisaris Besar Hasanuddin mengatakan, kegiatan ini dilakukan berdasarkan instruksi pimpinan, dan akan dilakukan secara rutin.

Kasus Pemerasan Firli Bahuri Mandek, Kombes Ade Safri: Pasti Tuntas
Nikita Mirzani

Nikita Mirzani Beberkan Pemicu Kandasnya Jalinan Asmara Hingga Soal Kesetiaan

Nikita Mirzani bercerita mendapatkan kekerasan baik secara fisik maupun mental dari sang mantan kekasih.

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024