Kasus Bisnis Batu Bara

Rekanan PT Pos Indonesia Ditahan

VIVAnews - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan menahan rekanan PT Pos Indonesia berinisial TR. Direktur PT Bumi Cipta Perkasa itu diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi bisnis batu bara di Banjar Baru, Kalimantan Selatan.

Menurut juru bicara Kejaksaan Agung, Jasman Panjaitan, jaksa terpaksa melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan. "Dan langsung kita lakukan penahanan," sambungnya.

Jasman menjelaskan TR diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana PT Pos Indonesia dalam bisnis batu bara di Kalimantan. Dalam perjanjian, jelas Jasman, tercantum bahwa kerja sama TR dan PT Pos adalah dalam pendistribusian batu bara. "Ternyata malah digunakan untuk bisnis jual beli batu bara," tambahnya.

Kejaksaan menduga, negara telah dirugikan sebesar Rp 28 miliar dalam kasus ini. Dengan ditahannya TR, maka sudah enam tersangka yang dimasukkan ke dalam tahanan dalam kasus itu. Selain TR,  mereka adalah Manajer Area Logistik PT Pos Banjarbaru Muhammad Iskandar, Manajer Umum G. Mastur, Manajer Pemasaran Burhanuddin, menahan ARR, bekas Kepala PT Pos Logistik Pusat.

Pemprov: Warga Jakarta yang NIK-nya Dinonaktifkan Bisa Ajukan Keberatan
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae.

OJK Beberkan Kunci Hadapi Memanasnya Dinamika Ekonomi Global

OJK meminta masyarakat untuk tidak panik merespons meningkatnya tensi geopolitik antara Iran-Israel.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024