Suap Alih Fungsi Hutan

Yusuf Erwin Siap Disidang

VIVAnews - Tersangka kasus dugaan suap alih fungsi hutan Tanjung Api-api Yusuf Erwin Faishal mengaku siap menghadapi persidangan. Status mantan Ketua Komisi Kehutanan Dewan Perwakilan Rakyat ini pun akan meningkat menjadi terdakwa.

Pelimpahan berkas yang berlangsung sekitar tiga jam dilakukan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 7 November 2008. Namun, Yusuf tidak mengeluarkan sepatah kata pun terkait pelimpahan berkas ini. Suami artis Hetty Koes Endang ini hanya mengangguk saat ditanyakan kesiapannya menghadapi sidang.

Pengacara Yusuf Erwin, Sheila Salomo, menyatakan dirinya juga belum diberi tahu jadwal sidang perdana kliennya itu. Menurutnya, sidang biasanya digelar paling lama 14 hari setelah berkas dilimpahkan penyidik ke jaksa. "Tapi saya belum bisa memastikan," ujar Sheila.

Dalam kasus ini, komisi juga sudah menetapkan anggota Komisi Kehutanan Sarjan Taher dan Direktur Utama PT Chandratex Indo Artha Chandra Antonio Tan. Yusuf dan Sarjan diduga telah menerima Rp 5 miliar dari Chandra.

Dalam persidangan dengan terdakwa anggota Dewan Sarjan Taher, terungkap Chandra memberikan dana itu atas permintaan Syahrial Oesman, mantan Gubernur Sumatera Selatan.

Imigrasi Bali Tahan Paspor Hyoyeon Girls Generation, Bomi Apink hingga I.O.I Im Nayoung
PNM hadir di APEC SMEWG

Menjadi Tulang Punggung Pengembangan Usaha Ultra Mikro Indonesia, PNM Ikuti 57th APEC SMEWG

PNM hadir pada forum Asia-Pacific Economic Cooperation Small Medium Enterprises Working Group (APEC SMEWG).

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024