VIVANews - Qatar Telecom QSC (Qtel) belum memutuskan harga kisaran dalam penawaran tender atau tender offer saham PT Indosat Tbk (ISAT) yang diakuisisinya.
Komisaris Indosat Rahmat Gobel mengatakan, Qtel masih memerlukan pembahasan dengan pemegang saham Indosat lain. "Indosat kan perusahaan publik, apa yang Qtel lakukan harus melalui persetujuan pemegang saham lainnya," ujar Rahmat kepada wartawan di usai bertemu dengan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), di Kantor Bapepam, Jalan Dr Wahidin, Jakarta, Jumat 7 November 2008.
Sementara itu, Kepala Bapepam-LK Fuad Rahmany menyatakan, Qtel masih mempelajari beberapa aturan pokok pasar modal di Indonesia. "Mereka kan investor besar, jadi mereka perlu tahu peraturan itu," ujar Fuad di tempat yang sama.
Dia mengatakan, telah meminta kepada Qtel untuk melakukan tender offer secepatnya. Meskipun, Bapepam tidak memiliki batas waktu yang pasti. "Sebenarnya di aturan Bapepam tidak ada deadline, tetapi kami memainta mereka agar lebih cepat," katanya.
Sekadar informasi, Qatar Telecom menginginkan kepemilikan hingga 65 persen atas saham Indosat. Langkah itu membuat Qtel dapat melaksanakan penawaran tender atas saham publik Indosat hingga 24,2 persen, menyusul akuisisi Qtel terhadap 40,8 persen saham Indosat senilai US$ 1,8 miliar atau Rp 7.388 per saham pada 30 Juni 2008 lalu.
Awalnya, langkah itu terganjal oleh peraturan di Departemen Telekomunikasi dan Informatika, yang tidak membolehkan investor asing memiliki saham lebih dari 49 persen di perusahaan telekomunikasi nasional.
VIVA.co.id
26 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Arif menyebut, dari informasi awal yang ia terima, korban saat itu baru saja bertandang ke kontrakan temannya, M (34), perempuan asal Banjar, Kecamatan Kedundung, Kabupat
Soal Tersangka Lain Kasus KUR di Bandar Lampung, Kejari: Tidak Menutup Kemungkinan
Lampung
17 menit lalu
Kasi Intel Kejari Bandar Lampung, Angga Mahatama menjelaskan, pihaknya masih mendalami terkait apakah ada rekanan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi KUR.
Statistik 'Mengerikan' Timnas Indonesia U-23 Usai Singkirkan Korsel di Piala Asia
Ceritakita
19 menit lalu
Timnas Indonesia U-23 mengukir sejarah dengan lolos ke semifinal Piala Asia U-23 tahun 2024 setelah menumbangkan Korea Selatan (Korsel) melalui drama adu penalti
Peredaran Pil Ekstasi di Diskotek SS Diungkap Polres Binjai, 2 Pengedar Ditangkap
Medan
24 menit lalu
Penangkapan ini, anggota Satresnarkoba Polres Binjai menyamar sebagai pengunjung dan membeli pil ekstasi atau inex dari RA hingga JPN juga ditangkap dibelakang diskotek.
Selengkapnya
Isu Terkini