VIVAnews - Kejaksaan Agung memblokir rekening PT Sarana Rekatama Dinamika, rekanan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia. Pemblokiran terkait dengan kasus dugaan korupsi biaya akses sistem administrasi badan hukum.
"Ini langkah antisipatif, karena dananya mengalir terus," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Marwan Effendy di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat, 7 November 2008.
Proyek sistem administrasi badan hukum ini diperkirakan menghabiskan Rp 1,2 triliun dan merugikan negara hingga Rp 400 miliar. Sebagian besar kerugian yang ditimbulkan diduga masuk ke kas milik rekanan PT Sarana Rekatama Dinamika.
Atas pemblokiran ini, lanjut Marwan, PT Sarana Rekatama telah mengirimkan komplain terhadap kejaksaan. "Saat ini mereka tidak bisa ambil uangnya lagi," tuturnya.
Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, mereka adalah Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Syamsudin Manan Sinaga, serta dua pejabat sebelumnya, Romli Atmasasmita dan Zulkarnain Yunus. Syamsudin Manan sudah ditahan di Rumah Tahanan Salemba.
Baca Juga :
Neraca Perdagangan RI Surplus 47 Bulan Berturut-turut, Mendag: Bagian dari Keberhasilan Kemendag
VIVA.co.id
25 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Keluarga besar Via Vallen mengaku tidak tahu-menahu soal gadai-menggadai sepeda motor antara adik Via, RF, dengan anggota Aliansi Arek Sidoarjo bernama Adyt.
Memasuki bulan April 2024, pemerintah akan terus memberikan bantuan kepada orang-orang, terutama mereka yang miskin dan rentan miskin. Pelaku usaha kecil dan menengah (
Aneh tapi Nyata, Mayat Ini Tetap Utuh Meski Telah 15 Tahun Dikubur: Masyaallah, Wangi
Siap
26 menit lalu
Sejumlah warga digegerkan dengan kejadian langka, yang memperlihatkan sesosok mayat dalam kondisi utuh. Padahal ia telah dikubur selama lebih dari 15 tahun.
Cabor BMX Kota Batu terancam gagal jadi tuan rumah di ajang Porprov 2025 mendatang. Pasalnya, rencana pembangunan sirkuit untuk cabor BMX belum jelas hingga kini
Selengkapnya
Isu Terkini