Banjir Kanal Timur

Gubernur: Pembebasan Lahan Selesai Awal 2009

VIVAnews - Pemerintah Daaerah DKI yakin, pembebasan tanah untuk pembangunan Banjir Kanal Timur dan Banjir Kanal Barat selesai awal tahun 2009 ini. Namun Pemerintah masih terkendala dengan status tanah yang sengketa.

"Penggunaan tanah itu memerlukan keputusan pengadilan sebelum dilakukan konsinyasi oleh pemerintah," ujar Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo pada acara Work Shop Penanganan Banjir, di Jakarta Selatan, Sabtu, 8 November 2008.

Hingga kini sudah 70,11 persen tanah yang dibebaskan untuk proyek Banjir Kanal. Berdasarkan Peraturan Presiden nomor 65 tahun 2006, dan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 3 tahun 2007, dibenarkan melakukan konsinyasi terhadap tanah tanah yang berperkara.

Sudah ada 294 berkas berperkara tanah sengketa senilai Rp 445 miliar di wilayah Jakarta Timur. Selain itu, juga sudah ada sembilan berkas tanah berperkara yang nilai mencapai Rp 115 miliar di Jakarta Utara.

Total nilai keduanya mencapai Rp 650 miliar dan segera dikonsinyasikan agar dua proyek Banjir Kanal tidak terkendala oleh tanah yang sedang bersengketa. Uang ganti rugi dari tanah tersebut bisa diambil di pengadilan.

Jangan Kaget dengan Spesifikasi Mobil Gagah AHY Seharga Rp1,1 Miliar
Pasha dan Adelia

Tas Istri Dicuri Hingga Barang Berharga Raib, Pasha Ungu Beberkan Hal Ini

Lebih lanjut, Adelia mengungkap bahwa tas yang hilang dicuri itu merupakan tas pemberian dari sang saumi, Pasha Ungu sebagai hadiah.

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024