VIVAnews - Sejumlah warga mengandalkan surat sakti dari pejabat untuk mempermudah penyelesaian sengketa lahan proyek Kanal Banjir Timur.
Ketua Panitia Pengadaan Tanah (P2T) Kotamadya Jakarta Timur, H Arifin, mengakui, banyak warga yang tanahnya bermasalah menenteng surat sakti dari pengacara, pejabat DPRD, hingga DPR. Mereka berharap, dengan surat sakti itu, tanahnya segera dibayar.
"Kami tidak peduli dengan surat sakti. Jika tanah itu sengketa atau bermasalah, kami kembalikan pada aturan yang berlaku," ujar Arifin seperti dikutip situs resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Senin 10 November 2008.
Data P2T Kotamadya Jakarta Timur menunjukkan, dari 505 berkas bidang tanah yang siap dibayar, 234 di antaranya masuk daftar konsinyasi.
Selain itu, masih ada 163 berkas bidang tanah yang bermasalah dan belum terselesaikan. Sebanyak 163 bidang tanah yang bermasalah itu di antaranya berada di Kelurahan Cipinang Besar Selatan, Cipinang Muara, Duren Sawit, Malakasari, Malakajaya.Terbanyak ada di Pondok Kopi dengan 65 bidang tanah sengketa, dan Pondok Kepala 45 bidang tanah sengketa.